get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jateng Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Antisipasi Lonjakan Arus Kendaraan jelang Libur Nataru

SIM dengan Sistem Poin Sudah Berlaku, Ini Penjelasan Kakorlantas Polri

Selasa, 07 Januari 2025 | 08:50 WIB
header img
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan. (Dok Ant)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Usulan Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 14 September 2023 lalu. Hal itu ditegaskan Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri), Irjen Aan Suhanan

Dia menjelaskan, jika pemilik SIM telah mencapai jumlah batas poin maksimal dalam melakukan pelanggaran lalu lintas, maka wajib melakukan uji SIM ulang atau dicabut kepemilikan SIM nya.

"Ini Januari sudah berlaku, terbit traffic record-nya, artinya sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Perpol yang ada, itu diberlakukan merit point system. Nantinya para pelanggar lalu lintas itu akan dikurangi poinnya," tegas Aan dikutip Selasa (7/1/2025).

Menurut dia, para pemilik SIM akan diberikan sebanyak 12 poin, yang nantinya bakal dipotong satu poin setiap melakukan pelanggaran aturan lalu lintas (lalin) ringan, tiga poin untuk pelanggaran sedang, dan lima untuk pelanggaran berat.

"Orang yang dapat SIM itu diberikan 12 point. Kemudian dipotong ketika melakukan pelanggaran ringan 1 point, pelanggaran sedang 3 point, dan pelanggaran berat 5 point," sebutnya.

"Kalau dalam setahun point itu habis, harus diuji ulang dan dicabut sementara SIM nya. Kecelakaan juga demikian, ada kecelakaan berat dan ringan yang berporos pada point tersebut," ujar Aan.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut