get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jateng Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Antisipasi Lonjakan Arus Kendaraan jelang Libur Nataru

SIM dengan Sistem Poin Sudah Berlaku, Ini Penjelasan Kakorlantas Polri

Selasa, 07 Januari 2025 | 08:50 WIB
header img
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan. (Dok Ant)

Sebelumnya, Aan juga mengatakan bahwa SIM tidak berlaku Seumur Hidup, dan memiliki masa hingga 5 tahun setelah tanggal diterbitkannya.

Hal ini perlu diberlakukan, mengingat SIM bukan produk administratif. Sehingga, kata Aan, SIM harus diperpanjang selama 5 tahun sekali, karena berdasar atas keterampilan pengendara yang setiap 5 tahun harus diuji.

"SIM itu bukan produk administratif, SIM itu adalah kompetensi terhadap keterampilan berkendara," katanya.

Selain itu, Aan menjelaskan, perpanjangan SIM juga untuk memberikan data koreksi kepada Kepolisian. Karena pada jangka waktu tersebut, pemilik SIM bisa berubah identitas ataupun alamat. "Dalam 5 tahun ini, kemungkinan sudah ada berganti identitas alamat dan sebagainya," ujarnya.


 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut