Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Operasi Patuh 2025 Tilang 483.656 Pelanggaran, Kakorlantas: Kita Tak Bangga Lakukan Penindakan Hukum
Advertisement . Scroll to see content

SIM dengan Sistem Poin Sudah Berlaku, Ini Penjelasan Kakorlantas Polri

Selasa, 07 Januari 2025 | 08:50 WIB
  • author Riana Rizkia
SIM dengan Sistem Poin Sudah Berlaku, Ini Penjelasan Kakorlantas Polri
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan. (Dok Ant)

Sebelumnya, Aan juga mengatakan bahwa SIM tidak berlaku Seumur Hidup, dan memiliki masa hingga 5 tahun setelah tanggal diterbitkannya.

Hal ini perlu diberlakukan, mengingat SIM bukan produk administratif. Sehingga, kata Aan, SIM harus diperpanjang selama 5 tahun sekali, karena berdasar atas keterampilan pengendara yang setiap 5 tahun harus diuji.

"SIM itu bukan produk administratif, SIM itu adalah kompetensi terhadap keterampilan berkendara," katanya.

Selain itu, Aan menjelaskan, perpanjangan SIM juga untuk memberikan data koreksi kepada Kepolisian. Karena pada jangka waktu tersebut, pemilik SIM bisa berubah identitas ataupun alamat. "Dalam 5 tahun ini, kemungkinan sudah ada berganti identitas alamat dan sebagainya," ujarnya.


 

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut