get app
inews
Aa Text
Read Next : Laporan Dugaan Pengerahan Kades di Pekalongan Ditolak Bawaslu, Ini Reaksi Tim Hukum Andika-Hendi

Gelapkan BPKB Mobil dan Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Rembang Ditangkap Polisi

Rabu, 08 Januari 2025 | 12:44 WIB
header img
Ilustrasi penangkapan. (Foto: Okezone)

Polres Rembang akan memproses kasus penipuan dan penggelapan terlebih dahulu. Setelah ada keputusan hukum tetap, baru dilanjutkan dengan penanganan kasus tindak pidana korupsi. 

"Proses hukum akan dilakukan secara bertahap untuk kedua kasus tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo, Rabu (8/1/2025). 

Oknum kades tersebut dijerat pasal berlapis dan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut