CIMAHI, iNewsSemarang.id - Duda berinisial H (43) tega memperkosa anak perempuan di bawah umur. Parahnya, korban tidak lain anak dari wanita yang dipacarinya.
Aksi tersebut sudah dilakukan kepada korban selama tiga tahun terakhir atau saat anak tersebut berusia 13 tahun. Kepada korban, pelaku mengancam tidak akan menafkahi korban dan ibunya jika korban menolak melayani nafsunya.
"Tersangka H ini memacari ibunya, tapi juga melakukan persetubuhan kepada anak dari pacarnya tersebut yang tinggal di Kota Cimahi," kata Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (14/3/2022) sore.
AKBP Imron Ermwan menyatakan, aksi bejat pelaku yang berprofesi wirawasta tersebut bermula ketika dia berkenalan dengan ibu korban, yang kemudian dipacarinya sejak tiga tahun lalu. Namun tersangka malah tergoda dengan anak sang kekasih hingga tega memperkosanya.
Guna memuluskan aksinya tersebut, ujar AKBP Imron, pelaku selalu mengancam korban bahwa tidak akan memberikan nafkah hidup kepada ibunya. Termasuk ponsel yang digunakan korban pun akan diambil jika menolak melayani hawa nafsunya.
Pada aksi terakhirnya yang dilakukan di sebuah kontrakan di wilayah Citeureup, Kota Cimahi. Korban diberikan uang Rp300.000 dengan catatan tidak membongkar apa yang telah dilakukannya. Itu pula yang membuat korban takut dan tidak berdaya.
Namun aksi bejat itu akhirnya terbongkar setelah diketahui kakak kandung korban yang curiga. Hingga akhirnya korban menceritakan kejadian yang dialaminya sejak usia 13 tahun yang harus melayani nafsu bejat pacar dari ibunya sendiri.
Geram mendengar cerita tersebut, keluarga korban lalu menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polres Cimahi. Pelaku akhirnya ditangkap petugas Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku H dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Sementara korban saat ini masih tinggal bersama ibunya dan diberikan trauma healing," ujar AKBP Imron Ermawan.
Editor : Sulhanudin Attar