get app
inews
Aa Read Next : Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim Persilakan JPU Banding

Mangkir, Pengusaha Rudy Salim Diperiksa sebagai Saksi Kasus Indra Kenz Jumat Depan

Selasa, 15 Maret 2022 | 12:58 WIB
header img
Rudy Salim mangkir dari panggilan, Senin (14/3/2022), telah mengkonfirmasi akan hadir pada Jumat (18/3/2022) depan. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Setelah sempat mangkir dari panggilan, pengusaha Rudy Salim akan kembali dipanggil untuk diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada hari Jumat 18 Maret 2022 mendatang.

Rudy Salim akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.

"Yang bersangkutan minta mundur hari Jumat," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Seharusnya, Rudy Salim menjalani pemeriksaan kemarin hari. Namun, Polri menyatakan, yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas.

Chandra menambahkan, permohonan itu dikabulkan penyidik. Polri akan menunggu kehadiran Rudi Salim Jumat besok.

"Iya, kita tunggu hari Jumat jam 10.00 WIB," ujar Chandra.

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.

Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Editor : Sulhanudin Attar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut