Aturan Premi Asuransi Kendaraan Konvensional dan Listrik Direvisi, Ditargetkan Terbit di 2025

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Regulasi terkait perubahan atas aturan mengenai premi kendaraan bermotor ditargetkan untuk diterbitkan pada 2025.
Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono
Aturan tentang premi kendaraan bermotor tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi Atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017.
“Saat ini OJK tengah menyiapkan regulasi terkait dengan tarif premi kendaraan bermotor termasuk kendaraan listrik sebagai perubahan atas SEOJK 6/2017 yang telah masuk program legislatif OJK untuk diterbitkan pada tahun 2025,” kata Ogi Prastomiyono di Jakarta dikutip Antara, Selasa (28/1/2025).
Tak hanya untuk kendaraan bermotor konvensional, ia menyampaikan bahwa aturan tersebut juga akan mencakup tarif premi untuk kendaraan listrik.
Dia mengatakan bahwa tarif premi kendaraan Listrik diatur berbeda dengan kendaraan konvensional karena mempertimbangkan kekhususan risiko yang ada pada kendaraan listrik.
Ogi menjelaskan penggunaan kendaraan listrik selama 2023 dan 2024 menunjukkan pertumbuhan yang positif.
“Namun demikian, secara keseluruhan jumlah kendaraan listrik masih memiliki porsi yang relatif rendah dibandingkan dengan kendaraan konvensional,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni