SEMARANG, iNewsSemarang.id - Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Nomor SEK.1.OT.01.01 Tahun 2025 tanggal 16 Januari 2025 tentang masa transisi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah mengambil langkah strategis dengan melakukan penandatanganan perjanjian penggunaan Bersama dan penggunaan sementara dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah, pada Jumat (31/01).
Langkah ini diambil untuk mengisi kekosongan pengelolaan BMN selama masa transisi sebelum pengalihan status penggunaan BMN dapat dilakukan. Sebagai solusi, disepakati mekanisme penggunaan bersama dan penggunaan sementara yang berlaku hingga akhir semester I Tahun Anggaran 2025, tepatnya hingga 30 Juni 2025.
Dalam perjanjian penggunaan bersama BMN, secara rinci disebutkan aset tanah dan bangunan yang dimanfaatkan bersama oleh Kanwil Ditjen Pemasyarakatan dan Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Tengah. Sementara itu, perjanjian penggunaan sementara mencakup aset rumah negara, kendaraan dinas, serta sarana dan prasarana operasional yang akan digunakan oleh kedua instansi tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran operasional di tengah masa transisi.
“Dengan adanya perjanjian ini, kami berharap seluruh instansi dapat menjalankan tugasnya dengan optimal tanpa hambatan dalam pemanfaatan BMN,” ujarnya.
Diharapkan, implementasi mekanisme ini dapat berjalan efektif guna mendukung kelancaran tugas dan fungsi masing-masing instansi hingga pengalihan status BMN dilakukan secara resmi.
Editor : Maulana Salman