Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Baksos Peringatan HUT ke-75 Humas Polri, Polda Jateng Gelar Donor Darah untuk Kemanusiaan
Advertisement . Scroll to see content

Sempat Tabrak dan Lukai 3 Polisi, Pelaku Jual Beli Mobil Bodong Ditangkap Tim Jatanras Polda Jateng

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:12 WIB
  • author Ahmad Antoni
Sempat Tabrak dan Lukai 3 Polisi, Pelaku Jual Beli Mobil Bodong Ditangkap Tim Jatanras Polda Jateng
Ditreskrimum Polda Jateng berhasil menangkap pelaku jual beli mobil bodong yang menabrak petugas saat hendak ditangkap di Banyumanik, Kota Semarang pada Senin (10/2/2025) dini hari. (foto A.Antoni)

Meski demikian, petugas berhasil mengamankan tiga orang dalam peristiwa tersebut, satu orang pelaku berinisial ARW (35) warga Magelang yang menabrak petugas dan dua orang temannya. 

Petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 3 unit mobil yaitu Honda Jazz Nopol B-2869-KMZ, Toyota Camry Nopol B-2309-VL, dan Toyota Inova Nopol H-1939-MO beserta STNK dan kuncinya.  

“Terhadap tiga orang anggota polisi yang ditabrak pelaku telah menjalani perawatan di RS Bhayangkara Semarang. Alhamdulillah kondisinya sudah sehat dan saat ini sudah diperbolehkan pulang dan kembali melaksanakan tugas seperti biasa,” ujarnya.

Atas peristiwa tersebut pelaku ARW dijerat dengan pasal 481 tentang penadahan jo pasal 212 KUHP tentang melawan petugas yang menjalankan tugasnya yang sah dan mengakibatkan luka serta pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut