get app
inews
Aa Text
Read Next : Gerak Cepat, Pemkot Semarang Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Genangan

Mbak Ita Ditahan KPK, Begini Kondisi Pelayanan Publik Pemkot Semarang

Kamis, 20 Februari 2025 | 09:32 WIB
header img
Kompleks Balai Kota Semarang. (Ist)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Pelayanan publik di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) tetap berjalan dengan normal setelah penahanan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu  (MbakI ta) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pelayanan publik di semua OPD tetap berjalan normal seperti biasa, tidak ada yang menjadi terhambat, dan sebagainya," kata Sub-Koordinator Komunikasi Pimpinan dan Pemberitaan pada Bagian Kompimpro Setda Kota Semarang Siswo Purnomo dikutip dari Antara, Kamis (20/2).

Untuk jalannya pemerintahan, kata dia, saat ini di bawah kewenangan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Semarang Muhammad Khadik sehingga semuanya tetap berjalan sebagaimana biasanya.

Apalagi seluruh OPD saat ini fokus mempersiapkan prosesi pelantikan dan serah terima jabatan kepada wali kota dan wakil wali kota Semarang yang baru, yakni Agustina Wilujeng Pramestuti-Iswar Aminuddin.

"Nanti, sertijab tetap berjalan. Yang menyerahkan memori jabatan adalah Pj Sekda Kota Semarang kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang terpilih," katanya.

Ia menjelaskan pihaknya sudah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, yakni Direktorat FKDH (Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD, dan Hubungan Antar-Lembaga).

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016, yakni Pasal 13 ayat (5) bahwa serah terima jabatan bagi kepala daerah yang berhalangan hadir dapat diwakilkan kepala sekretaris daerah.

"Hasil konsultasi dengan Pelaksana Harian Direktur FKDH Kemendagri tentang tata cara sertijab, apabila kepala daerah berhalangan hadir dapat dilaksanakan sebagaimana peraturan tersebut," katanya.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut