get app
inews
Aa Read Next : Sempat Fluktuasi, Harga Kebutuhan Pokok di Demak Relatif Terkendali

Pencabutan HET Minyak Goreng Dinilai Blunder, Pengusaha Untung Besar, Rakyat Dikorbankan

Jum'at, 18 Maret 2022 | 23:50 WIB
header img
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mencabut HET minyak goreng tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022. Foto: Ist

SEMARANG, iNewsSemarang.id –Pencabutan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng dinilai blunder dan fatal. Pasalnya, kebijakan itu hanya akan menguntungkan kalangan pengusaha.

Di lain pihak, masyarakat tetap kesulitan mendapatkan minyak goreng yang menjadi kebutuhan sehari-hari.

"Pengusaha memperoleh keuntungan besar, sementara rakyat tetap akan kesulitan mendapatkan minyak goreng yang sudah menjadi kebutuhan sehari-hari," kata Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Gerindra Abdul Wachid, Jumat (18/3/2022).

Sebagai informasi, kebijakan pencabutan HET minyak goreng tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022.

Semula pemerintah mengatur HET minyak goreng curah Rp11.500 per liter, kemasan sederhana Rp13.500 per liter dan kemasan premium Rp14.000 per liter.

Sementara dalam aturan pengganti yang tertuang dalam Permendag Nomor 11 tahun 2022, HET minyak goreng curah jadi Rp14.000 per liter dan harga kemasan premium diserahkan kepada mekanisme pasar.

"Pencabutan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 itu menunjukkan bahwa keberpihakan menteri perdagangan bukan kepada rakyat, tapi kepada pengusaha, pengusaha panen besar," ujarnya.

Semestinya pemerintah, lanjut dia, bisa mengambil langkah tegas yakni memerintahkan produsen minyak sawit mentah untuk melakukan "domestic market obligation" dan "domestic price obligation" ke perusahaan minyak goreng.

"Kalau CPO-nya tidak jalan, pemerintah harus berani cabut HGU perusahaan kelapa sawit itu. Perusahaan minyak goreng juga bisa dicabut izinnya kalau tidak memproduksi minyak goreng yang sesuai kebutuhan rakyat," katanya.

Editor : Sulhanudin Attar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut