get app
inews
Aa Text
Read Next : Layanan Valet Ride Polda Jateng Disambut Antusias, 7 Hari Angkut 2.036 Pemudik dan 861 Kendaraan

Polda Jateng Musnahkan 26 Kg Sabu dan 10.300 Butir Ekstasi

Jum'at, 07 Maret 2025 | 13:44 WIB
header img
Ditresnarkoba Polda Jateng memusnahkan 26 kg narkoba jenis sabu hasil pengungkapan dua perkara pada awal 2025. (foto A.Antoni)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng memusnahkan 26 kg narkoba jenis sabu hasil pengungkapan dua perkara pada awal 2025, di halaman lobby Mapolda Jateng, Jumat (7/3/2025). Selain puluhan kg sabu-sabu, Ditresnarkoba juga memusnahkan 10.300 butir ekstasi.

Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan barang bukti sabu dan ekstasi ke dalam tong berisi campuran air dan asam sulfat (H2SO4). Sebelum dimusnahkan, barang bukti di cek oleh Bidlabfor Polda Jateng untuk menentukan keasliannya.

Proses pemusnahan seluruh barang bukti memakan waktu sekitar 1 jam. Proses ini dinilai lebih cepat dan murah serta efektif dalam pelaksanaannya.

"Alhamdulillah metode ini cukup efektif tadi kita saksikan bersama hanya butuh waktu kurang lebih 1 jam. Hasil yang awalnya positif semua setelah dilakukan pemusnahan jadi negatif," kata Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Anwar Nasir.

Selanjutnya petugas Labfor mengecek sampel larutan hasil pemusnahan dan hasilnya negatif mengandung methamfetamine dan ekstasi. Artinya dari proses pemusnahan dilakukan sudah tidak ada sisa residu barang bukti yang tertinggal, seluruhnya larut dimusnahkan.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut