Pengakuan Brigadir AK Diduga Bunuh Bayi: Tersedak, Gumoh, Tepok-tepok Punggung Langsung Tidur

Lutfi mengaku telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mendukung perkara ini tetap berjalan. Termasuk di antaranya berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) untuk permohonan perlindungan.
“Kami mengantisipasi penggunaan kekuasaan ya, begitu ya, karena ini dilakukan oleh oknum kepolisian. Kami mohon kepada Kapolda Jateng selaku atas dari yang bersangkutan maupun Bapak Kapolri atau yang terkait untuk memberikan atensi khusus, karena perkara ini menurut kami sangat ironis dan tragis,” ujarnya.
Sebelumnya, Brigadir AK dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng pada 5 Maret 2025 karena diduga membunuh anak kandungnya yang masih bayi.
Saat ini, proses dari Polda Jateng berjalan berbarengan yakni dari Profesi dan Pengamanan (Propam) terkait sanksi internal dan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) terkait tindak pidana umumnya.
Brigadir AK saat ini sudah ditahan Propam Polda Jateng untuk pemberkasan sebelum dilakukan sidang kode etik. Sementara, proses pidana umumnya juga tetap berjalan.
Editor : Ahmad Antoni