Pengakuan Brigadir AK Diduga Bunuh Bayi: Tersedak, Gumoh, Tepok-tepok Punggung Langsung Tidur

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Brigadir AK yang tega membunuh bayi laki-laki hasil hubungannya dengan DJP (24) di Kota Semarang, telah ditahan Polda Jawa Tengah. Belakangan terungkap, Brigadir AK, anggota Ditintelkam Polda Jateng tega mencekik bayi hingga tewas dengan berdalih korban tersedak.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum DJP, Alif Abdurrahman dan M Amal Lutfiansyah. “Kejadiannya Minggu 2 Maret 2025 sore, DJP ini selaku pelapor dan ibu korban jalan-jalan bersama Brigadir AK. Setelah jalan-jalan mampirlah si ibu ini kebetulan lewat Pasar Peterongan,” kata Alif di Semarang, Selasa (11/3/2025) sore.
Dia mengungkapkan sebelum kejadian, Brigadir AK dan DJP mengendarai mobil. DJP turun ke pasar, bayinya dititipkan ke ayahnya yakni Brigadir AK.
“Sebelumnya sempat berfoto dulu DJP alias ibunya ini dengan anaknya, posenya digendong. Yang mengambil foto (dari ponsel) ini Brigadir AK. Ini foto diambil pukul 14.39 WIB (hari Minggu 2/3/2025),” katanya.
DJP kemudian masuk pasar selama sekitar 10 menit. Setelah itu, DJP keluar dan menemui anaknya yang saat itu masih dalam posisi tidur. Namun, DJP curiga karena mulut bayinya membiru. Dia langsung membawa ke RS Roemani Semarang, sempat dirawat di ICU, namun esok harinya meninggal dunia.
“Pengakuannya (AK) si bayi ini sempat tersedak, gumoh, jadi ditepok-tepok gitu punggungnya. Terus katanya langsung tidur. Sempat dibawa ke RS, esok harinya kondisi bayi itu mengalami penurunan dan meninggal dunia. Keterangan yang kami dapat (dari rumah sakit) penyebab meninggalnya karena gagal napas,” kata Alif.
Malam harinya, jenazah bayi itu dibawa ke Purbalingga, tempat kampung halaman Brigadir AK, untuk dimakamkan. Namun, yang makin menguatkan kecurigaan, Brigadir AK setelah itu tidak diketahui keberadaannya ketika si ibu dari bayi tersebut hendak menenangkan diri ke kampung halaman di luar Jawa.
“Jadi Brigadir AK ini semacam kabur, hilang, tidak diketahui keberadaannya. Ini membuat makin janggal, sehingga muncullah laporan ke Polda Jateng,” kata Alif.
Dia menyebut, berdasar hasil tes DNA yang dilakukan, Brigadir AK adalah ayah kandung dari bayi NA. “Akurasinya 99,99 persen, sudah tes DNA, kami nggak ngarang-ngarang,” ungkapnya.
M. Amal Lutfiansyah alias Lutfi mengemukakan awalnya DJP datang ke kantornya untuk meminta bantuan hukum mencari keadilan terkait meninggalnya anaknya yang baru berusia 2 bulan.
Lutfi mengaku telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mendukung perkara ini tetap berjalan. Termasuk di antaranya berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) untuk permohonan perlindungan.
“Kami mengantisipasi penggunaan kekuasaan ya, begitu ya, karena ini dilakukan oleh oknum kepolisian. Kami mohon kepada Kapolda Jateng selaku atas dari yang bersangkutan maupun Bapak Kapolri atau yang terkait untuk memberikan atensi khusus, karena perkara ini menurut kami sangat ironis dan tragis,” ujarnya.
Sebelumnya, Brigadir AK dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng pada 5 Maret 2025 karena diduga membunuh anak kandungnya yang masih bayi.
Saat ini, proses dari Polda Jateng berjalan berbarengan yakni dari Profesi dan Pengamanan (Propam) terkait sanksi internal dan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) terkait tindak pidana umumnya.
Brigadir AK saat ini sudah ditahan Propam Polda Jateng untuk pemberkasan sebelum dilakukan sidang kode etik. Sementara, proses pidana umumnya juga tetap berjalan.
Editor : Ahmad Antoni