Kasus Polisi Diduga Bunuh Bayinya, Polda Jateng Gandeng LPSK Lindungi Saksi dan Korban

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Polda Jateng menaruh perhatian serius terhadap penanganan kasus oknum polisi diduga membunuh bayi yang masih berusia 2 bulan.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memastikan keamanan saksi dan keluarga korban dalam memberikan keterangan selama proses penyidikan.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa keterlibatan LPSK merupakan bentuk perlindungan terhadap saksi agar dapat memberikan keterangan tanpa tekanan.
"Kami telah berkoordinasi dengan LPSK untuk menjamin keselamatan para saksi, Ini adalah langkah konkret dalam memastikan proses hukum dapat berjalan secara transparan dan tanpa intimidasi," ungkapnya, Kamis (13/3/2025).
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan bahwa penyidik terus berupaya menyelesaikan perkara ini dengan secara profesional.
Editor : Ahmad Antoni