get app
inews
Aa Read Next : Kapolda Jateng: Jangan Sedikit-sedikit Pidana, Gunakan Pendekatan Restorasi of Justice

Di Pasaran Langka, Satgas Pangan Polda Jateng Temukan 17,5 Ton Minyakita Disimpan di Weleri

Kamis, 09 Februari 2023 | 14:25 WIB
header img
Polda Jateng temukan 17,5 ton Minyakita yang tidak disalurkan kepada masyarakat di Kendal.(iNews/Agus)

KENDAL, iNewsSemarang.id - Kelangkaan minyak goreng keemasan merek Minyakita di pasaran saat ini banyak dikeluhkan masyarakat. Keluhan ini mendapat perhatian serius dari Satgas Pangan Polda Jateng hingga melakukan sejumlah penyelidikan ke sejumlah tempat.

Satgas Pangan Polda Jateng dalam penyelidikannya berhasil menemukan Minyakita yang disimpan dalam sebuah toko di Pasar Weleri Kabupaten Kendal dalam jumlah besar. 

"Kita juga menemukan bahwa pemilik toko sengaja menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET)," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy di Kendal, Kamis (9/2/2023).

Temuan Minyakita dalam jumlah besar ini, lanjutnya, merupakan bagian dari bentuk pengawasan pendistribusian Minyakita di wilayah Jawa Tengah, agar kelangkaan minyak goreng dan disprioritas harga dapat ditekan.

Sebagai informasi, Minyakita merupakan merek dagang untuk minyak goreng sawit produk pemerintah. Minyakita diluncurkan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada Juli tahun 2022. Ketika itu Minyakita diluncurkan untuk menekan harga minyak goreng di pasaran yang melambung tinggi.

Ketua Satgas Pangan Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio menyampaikan, penggerebekan ke toko TJ yang berada di Pasar Weleri dilakukan pihaknya setelah mendapat aduan dari masyarakat bahwa Minyakita menghilang dari pasaran.

"Toko TJ ini menahan, bukan menimbun. Ditahan agar tidak didistribusikan ke masyarakat. Sebagian Minyakita ada yang sudah dijual, tapi harganya lebih tinggi dari HET yang hanya Rp14.000 per liternya. Pemilik menjual Rp15.400 per liternya," ungkapnya.

Sesuai Permendag nomor 49 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat, HET Minyakita dijual Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg. “Ketentuan hukum sesuai peraturan tersebut, pengecer wajib menjualnya dengan harga di bawah atau sama dengan HET,” jelasnya.

Dwi menjelaskan, dari penggerebekan yang dilakukan berhasil menemukan Minyakita yang disimpan di gudang toko sebanyak 19.548 liter atau 17,5 ton Minyakita.

Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, pihaknya menemukan bahwa pihak toko sebelumnya juga sudah menjual Minyakita sebanyak 13.752 liter dengan harga di atas HET.

Lebih lanjut disampaikan, toko tersebut membeli Minyakita pada 23 Januari 2023 dari 2 sumber yakni PT. DKI Kendal Jl. Tentara Pelajar nomor 888 Kendal, membeli 1.360 dus dan PT GBI alamat Jl. Guntur Geung Rumiza lantai dasar nomor 22 Setiabudi, Jakarta Selatan, membeli sebanyak 2.000 dus.

Terkait dengan hasil temuannya ini, Dwi mengatakan telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan KPPU wilayah Jateng untuk disalurkan kembali kepada masyarakat. Hal ini dilakukan mengingat bahwa kondisi Minyakita di pasaran langka dan menjadi hajat hidup banyak masyarakat.

Ditambahkan, pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan pemilik sebelumnya. "Penjual sudah kita kasih tahu aturannya. Jika tidak mau menjual sesuai HET tentu ada sanksinya. Sanksinya bisa dicabut usahanya sesuai dengan Permendag Nomor 49 tahun 2022 pasal 23 ayat 4," tegasnya.

 

 

Editor : Agus Riyadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut