Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 350 Atlet Mobile Legends Terbaik se-Jawa Tengah Adu Strategi di Kapolda Jateng Cup 2026
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jateng Tetapkan Brigadir AK jadi Tersangka Pembunuhan Bayi Hasil Hubungan Gelap di Semarang

Selasa, 25 Maret 2025 | 21:38 WIB
  • author Eka Setiawan
Polda Jateng Tetapkan Brigadir AK jadi Tersangka Pembunuhan Bayi Hasil Hubungan Gelap di Semarang
Brigadir Polisi Ade Kurniawan (AK) anggota Polda Jateng yang ditetapkan tersangka pembunuhan bayinya. (Foto: Ist)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Anggota Direktorat Intelijen Keamanan Polda Jateng, Brigadir Ade Kurniawan (Brigadir AK) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan bayi, Selasa (25/3/2025). Brigadir AK dijerat pasal berlapis baik Undang-Undang Perlindungan Anak maupun pidana umum sebagaimana diatur KUHP.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reskrimum Polda Jateng melakukan gelar perkara di Mapolda Jateng. 

“Gelar perkara sudah selesai, hasilnya yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Pasal Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3),” kata Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Selasa (25/3/2025).

Brigadir Ade memang sudah ditahan Propam Polda Jateng. Dengan bertambahnya jeratannya sebagai tersangka tindak pidana umum, dia juga akan jadi tahanan Ditreskrimum.

Polda Jateng juga tengah menyiapkan berkas-berkas untuk sidang kode etik kepada Brigadir Ade Kurniawan. Terkait sanksi internalnya melalui sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP).

Pada kasus yang dilaporkan pada 5 Maret 2025 itu, penyidik telah menaikkan status kasus itu dari penyelidikan menjadi penyidikan. Diketahui, berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Ditreskrimum Polda Jateng, Surat Perintah Penyidikan teregister SP. Sidik/III/Res.1.7/2025/Ditreskrimum Maret 2025.

Berdasarkan SPDP itu diketahui, penyidik telah mengantongi bukti bahwa terjadi peristiwa pidana penghilangan nyawa anak di bawah umur atau penganiayaan menyebabkan matinya seseorang, sebagaimana Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP. 

 

(Arni Sulistiyowati) 

Editor: Maulana Salman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut