Sidang Kode Etik Brigadir Ade Polisi Pembunuh Bayi di Semarang Ditunda, Keluarga Korban Protes

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Sidang kode etik Brigadir Ade Kurniawan (AK), anggota Polda Jateng yang bunuh bayinya di Semarang mendadak ditunda. Tanpa sebab, sidang yang terjadwal digelar Selasa (8/4/2025) mendadak batal tanpa alasan jelas.
Keluarga Keluarga NJP (24) ibu dari bayi pun mengajukan protes. Hal itu diungkapkan kuasa hukum NJP, Amal Lutfiansyah. NJP dan neneknya sudah tiba di Polda Jateng pada Selasa (8/4/2025) sesuai pemberitahuan resmi yang diterima mereka.
Ketika di Polda Jateng, Lutfi sempat ditanya petugas jaga ada kegiatan apa. Dijawab mereka datang untuk menghadiri sidang kode etik sesuai undangan. “Petugas jaga malah heran karena tidak ada agenda sidang kode etik hari itu,” ujarnya.
Merasa heran, Lutfi kemudian berkoordinasi dengan Bidang Propam Polda Jateng. Ternyata betul, sidang kode etik tak jadi digelar dengan alasan perangkat sidang belum siap.
“Ini membuat kami bertanya-tanya, ada apa ini? Mereka sudah jadwalkan jauh-jauh hari, kenapa tiba-tiba di hari H sidang dicancel? Kami dapat undangan resmi, tidak ada pemberitahuan untuk ditunda, sampai di lokasi tiba-tiba ditunda,” kata Lutfi.
Editor : Ahmad Antoni