Kejagung Ungkap Korupsi Kredit Bank ke Sritex Rugikan Negara Capai Rp1,088 Triliun

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kasus korupsi pemberian kredit PT Sri Rejeki Isman (Sritex) merugikan negara mencapai triliun-an rupiah. Secara spesifik, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kerugian ditaksir mencapai Rp1.088.650.808.028 kendati jumlah itu masih dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kerugian keuangan negara dari pemberian kredit ini lebih sebesar Rp1.088.650.808.028 yang saat ini tentunya masih dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo saat Konferensi Pers, Senin (21/7/2025) malam.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa kerugian negara tersebut berasal dari tiga bank, yakni Bank Pembangunan Daerah Jateng, Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, dan Bank DKI.
"Masing-masing tentunya ada yang Rp300 sekian outstandingnya. Rp1 triliun itu akumulasi dari 3 bank tersebut," ucap dia.
Sementara itu, Kejagung menetapkan 8 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pemberian kredit Sritex. Tersangka pertama, yakni AMS selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023.
Editor : Arni Sulistiyowati