get app
inews
Aa Text
Read Next : Daftar 8 Tersangka Kasus Korupsi Pemberian Kredit Bank ke PT Sritex, Ada Mantan Dirut Bank Jateng

Kejagung Ungkap Korupsi Kredit Bank ke Sritex Rugikan Negara Capai Rp1,088 Triliun

Selasa, 22 Juli 2025 | 08:32 WIB
header img
Kejagung melaporkan kerugian negara dalam korupsi pemberian kredit ke Sritex tembus Rp1,088 triliun. (Foto: iNews.id/Ari)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kasus korupsi pemberian kredit PT Sri Rejeki Isman (Sritex) merugikan negara mencapai triliun-an rupiah. Secara spesifik, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kerugian ditaksir mencapai Rp1.088.650.808.028 kendati jumlah itu masih dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kerugian keuangan negara dari pemberian kredit ini lebih sebesar Rp1.088.650.808.028 yang saat ini tentunya masih dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo saat Konferensi Pers, Senin (21/7/2025) malam.

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa kerugian negara tersebut berasal dari tiga bank, yakni Bank Pembangunan Daerah Jateng, Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, dan Bank DKI.

"Masing-masing tentunya ada yang Rp300 sekian outstandingnya. Rp1 triliun itu akumulasi dari 3 bank tersebut," ucap dia.

Sementara itu, Kejagung menetapkan 8 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pemberian kredit Sritex. Tersangka pertama, yakni AMS selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023.

Editor : Arni Sulistiyowati

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut