get app
inews
Aa Text
Read Next : Sosok Aufaa Luqman, Penggugat Wanprestasi Jokowi-Ma'ruf Amin terkait Mobil Esemka

Jokowi-Ma'ruf Amin Digugat Wanprestasi Oleh Warga Solo Soal Mobil Esemka, Apa Tuntutannya?

Kamis, 10 April 2025 | 07:45 WIB
header img
Kuasa hukum Aufaa (Penggugat Jokowi) Sigit Sudibyanto saat menyampaikan gugatan. (Foto: MPI/Vitriana D)

SOLO, iNewsSemarang.id - Kabar mengejutkan datang dari mantan Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) RI Joko Widodo (Jokowi) dan Maruf Amin. Pasalnya, keduanya tiba-tiba digugat oleh calon pembeli mobil Esemka di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (8/4/2025). 

Gugatan perdata tersebut dilayangkan Aufaa Luqman Re A (19) warga Ngoresan, Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah. Gugatan perdata tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara PN SKT-08042025051.

Kuasa hukum Aufaa, Sigit Sudibyanto mengatakan, kliennya telah melayangkan gugatan ke PN Solo lantaran merasa dibohongi atas tawaran pembelian mobil Esemka. 

“Gugatan wanprestasi kami layangkan kepada tiga pihak yakni eks Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) RI Joko Widodo (Jokowi) dan Maruf Amin lalu PT Solo Manufaktur Kreasi selaku produsen mobil Esemka,” ujarnya, Selasa (8/4/2025).

Dalam tuntutannya, ada dua pokok penting gugatan yang dilayangkan kliennya kepada tiga pihak tersebut.

“Tuntutannya menyatakan para tergugat tidak dapat memenuhi janjinya dalam hal memproduksi mobil secara massal sehingga dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi,” ucap Sigit

Untuk gugatan pertama, kliennya meminta ganti rugi materiil senilai Rp300 juta atau setara dengan harga dua unit mobil Esemka jenis Bima Pikap.

“Atas cedera janji itu, penggugat merasa dirugikan kepentingan hukumnya sehingga menggugat para tergugat itu paling rendah harga mobil Esemka pikap itu satunya Rp150 juta. Karena dia ingin membeli dua mobil makanya jadi Rp300 juta,” katanya.

Selain gugatan berupa uang, Sigit juga menerangkan kliennya meminta Majelis Hakim PN Solo untuk menyita aset PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai jaminan bila gugatan perdata yang dilayangkan dikabulkan.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut