get app
inews
Aa Text
Read Next : Jokowi-Ma'ruf Amin Digugat Wanprestasi Oleh Warga Solo Soal Mobil Esemka, Apa Tuntutannya?

Sosok Aufaa Luqman, Penggugat Wanprestasi Jokowi-Ma'ruf Amin terkait Mobil Esemka

Kamis, 10 April 2025 | 20:28 WIB
header img
Kuasa hukum Aufaa (Penggugat Jokowi) Sigit Sudibyanto saat menyampaikan gugatan. (Foto: MPI/Vitriana D)

SOLO, iNewsSemarang.id - Pemuda 19 tahun asal Kota Solo, Aufaa Luqman Re A melayangkan gugatan perdata yang ditujukan kepada tiga pihak yakni Joko Widodo (Jokowi), Maruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (8/4/2025).

Lantas siapakah sosok Aufaa Luqman Re A yang tengah jadi sorotan publik karena aksinya menggugat Jokowi dan Ma'ruf Amin? 

Aufaa ternyata adik dari Almas Tsaqibbirru, pemuda yang pernah melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat batas usia pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2023.

Kala itu, kakak Aufaa memenangkan gugatan hingga menjadi jalan bagi Gibran Rakabuming Raka maju sebagai Calon Wakil Presiden mendampingi Prabowo Subianto dan terpilih di Pilpres 2024.

Kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto membenarkan kliennya memang adik dari Almas.

"Benar memang klien kami adik dari Mas Almas Tsaqibbirru," ujar Sigit, Rabu (9/4/2025).

Artinya, Aufaa merupakan putra dari sosok yang cukup disegani yakni Boyamin Saiman, salah satu aktivis antikorupsi yang berada di bawah naungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

"Iya, memang putra dari Bapak Boyamin Saiman," katanya

Sebelumnya, Aufaa menggugat tiga pihak tersebut lantaran merasa dirugikan usai tak kunjung bisa membeli mobil Esemka jenis Bima Pikap. Mobil itu rencananya akan digunakan untuk modal membuka usaha jasa angkutan barang.

Pemuda berusia 19 tahun tersebut mengaku telah tertarik sejak lama dengan mobil yang pernah diperkenalkan Jokowi kala menjabat sebagai Wali Kota Solo tahun 2012.

 

Gugatan Wanprestasi

Sebelumnya, Jokowi digugat calon pembeli mobil Esemka di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (8/4/2025). Gugatan perdata tersebut dilayangkan Aufaa Luqman Re A (19) warga Ngoresan, Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah.

Kuasa hukum Aufaa, Sigit Sudibyanto mengatakan, kliennya telah melayangkan gugatan ke PN Solo lantaran merasa dibohongi atas tawaran pembelian mobil Esemka. Gugatan perdata tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara PN SKT-08042025051.

“Gugatan wanprestasi kami layangkan kepada tiga pihak yakni eks Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) RI Joko Widodo (Jokowi) dan Maruf Amin lalu PT Solo Manufaktur Kreasi selaku produsen mobil Esemka,” ujarnya, Selasa (8/4/2025).

Dalam tuntutannya, ada dua pokok penting gugatan yang dilayangkan kliennya kepada tiga pihak tersebut.

“Tuntutannya menyatakan para tergugat tidak dapat memenuhi janjinya dalam hal memproduksi mobil secara massal sehingga dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi,” ucap Sigit.

Untuk gugatan pertama, kliennya meminta ganti rugi materiil senilai Rp300 juta atau setara dengan harga dua unit mobil Esemka jenis Bima Pikap.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut