get app
inews
Aa Text
Read Next : Berhasil Kendalikan Inflasi, Pemkab Kendal Raih Penghargaan di Jateng Inspiring

Dikhawatirkan Picu Inflasi, Pemerintah Kekeh Naikkan Tarif PPN Jadi 11% Per 1 April 2022

Selasa, 22 Maret 2022 | 18:01 WIB
header img
ilustrasi/Shutterstock

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kebijakan pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen menuai pro dan kontra. Namun demikian, pemerintah tetap bersikukuh memberlakukan kebijakan tersebut per 1 April 2022.

Kenaikan tarif PPN sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terkait tarif PPN. Aturan itu menyatakan bahwa tarif PPN naik menjadi 11 persen pada 1 April 2022.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan kenaikan tarif PPN diperlukan untuk membangun fondasi perpajakan yang kuat. 

Selain itu, kenaikan tarif PPN sebagai langkah untuk menyehatkan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang bekerja luar biasa selama pandemi Covid-19.

"Jadi kita lihat mana-mana yang masih bisa space-nya dimana Indonesia setara dengan region atau negara-negara OECD atau negara-negara di dunia. Tapi Indonesia tidak berlebih-lebihan," tandasnya.

Lebih lanjut Menkeu menekankan, pajak merupakan gotong royong dari sisi ekonomi. Hal ini karena pajak yang dikumpulkan akan digunakan kembali untuk masyarakat.

 "Kita jelas masih butuh pendidikan yang makin baik, kesehatan yang makin baik, kita butuh bahkan TNI kita yang makin kuat, polisi yang makin hebat supaya kepastian hukum bagus, keamanan kita bagus. Itu semuanya bisa dikerjakan, kita capai, dan kita bangun setahap demi setahap kalau fondasi pajak kuat,” tandasnya.

Sebelumnya, kenaikan tarif PPN mendapat reaksi pro dan kontra. Kelompok yang menolak berasal dari kalangan pengusaha. Diantaranya datang dari Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) mendesak pemerintah menunda pemberlakuan kenaikan tarif PPN 

Kenaikan PPN dinilai akan menurunkan daya beli masyarakat yang sudah mulai pulih. Begitu juga para ekonom yang menilai kebijakan ini lebih baik ditunda karena bisa meningkatkan inflasi.

Alasannya, kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% secara otomatis akan berimbas pada kenaikan harga barang, yang pada gilirannya dapat memicu terjadinya inflasi.

Editor : Sulhanudin Attar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut