Jokowi Siap Ladeni Gugatan Wanprestasi Aufaa Luqman Terkait Mobil Esemka

SOLO, iNewsSemarang.id - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan siap melayani gugatan wanprestasi terhadapnya terkait batalnya produksi mobil Esemka. Dia juga telah menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan Aufaa Luqman Re A pemuda 19 tahun warga Kota Solo.
Penggugat merupakan adik dari Almas Tsaqibbirru, pemuda yang pernah melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat batas usia pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2023.
Jokowi mengatakan, hal mengenai mobil Esemka bukanlah sebuah kasus. Namun demikian, gugatan yang dilayangkan akan dilayani mengingat Indonesia negara hukum sehingga semua sama di mata hukum.
"Ditanyakan ke pengacara karena sudah diserahkan ke pengacara," ujar Jokowi, Jumat (11/4/2025).
Jokowi belum bisa memastikan apakah akan datang saat persidangan di pengadilan. Dia akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan pengacara.
Mengenai pabrik mobil Esemka yang dianggap tidak beroperasi, Jokowi menyebut perusahaannya dikelola swasta. Sebagai Wali Wota Solo ketika itu, dia hanya mendorong hasil karya anak-anak SMK di bidang otomotif.
"Kita mendorong untuk mengajak uji emisi. Itu yang harus dilakukan pemerintah. Setelah itu, ada yang ingin berinvestasi atau tidak itu persoalan lain," katanya.
Namun diakuinya, investasi di bidang otomotif saingan tidak mudah dengan principal yang sudah lama dan harga kompetitif. Termasuk pelayanan purnajual yang ada di semua bengkel.
Jokowi menegaskan persoalannya sangat kompleks tak hanya membuat saja. Semua menjadi urusan swasta dan pemerintah sifatnya mendorong apa pun produk hasil karya rakyat agar ada yang berinvestasi.
Mengenai perkembangan produksi pabrik Esemka, hal itu sudah menjadi ranah swasta.
Saat menjadi Presiden, Jokowi sudah membukanya. Namun untuk masalah produksi, marketing dan penjualan sudah menjadi urusan perusahaan yang bersangkutan.
Jokowi menyatakan, jika mobil Esemka berproduksi lebih banyak maka lebih baik sebab dapat menyerap tenaga kerja. Terkait spare part serta lainnya yang menyangkut produk lokal juga sangat bagus. Namun sekali lagi, bersaing di dunia bisnis termasuk otomotif tidak mudah.
"Banyak yang sudah membuktikan, merek-merek dari Eropa saja di kita banyak yang tutup," ujar Jokowi.
Sebelumnya, Jokowi digugat calon pembeli mobil Esemka di PN Solo, Selasa (8/4/2025). Gugatan perdata tersebut dilayangkan Aufaa Luqman Re A (19) warga Ngoresan, Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah.
Kuasa hukum Aufaa, Sigit Sudibyanto mengatakan, kliennya telah melayangkan gugatan ke PN Solo lantaran merasa dibohongi atas tawaran pembelian mobil Esemka. Gugatan perdata tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara PN SKT-08042025051.
“Gugatan wanprestasi kami layangkan kepada tiga pihak yakni eks Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) RI Joko Widodo (Jokowi) dan Maruf Amin lalu PT Solo Manufaktur Kreasi selaku produsen mobil Esemka,” ujarnya, Selasa (8/4/2025).
Dalam tuntutannya, ada dua pokok penting gugatan yang dilayangkan kliennya kepada tiga pihak tersebut. Tuntutannya menyatakan para tergugat tidak dapat memenuhi janjinya dalam hal memproduksi mobil secara massal sehingga dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi.
Untuk gugatan pertama, kliennya meminta ganti rugi materiel senilai Rp300 juta atau setara dengan harga dua unit mobil Esemka jenis Bima Pikap.
Selain gugatan berupa uang, Sigit juga menerangkan kliennya meminta Majelis Hakim PN Solo untuk menyita aset PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai jaminan bila gugatan perdata yang dilayangkan dikabulkan.
(Arni Sulistiyowati)
Editor : Maulana Salman