Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibirru Terhadap Gibran, Hakim Beri Waktu 30 Hari Mediasi Damai
Gugatan wanprestasi Almas Tsaqibirru terhadap Gibran Rakabuming Raka diadakan dengan mediasi. Majelis Hakim memberikan batas waktu 30 hari untuk menyelesaikan.