get app
inews
Aa Text
Read Next : Layanan Valet Ride Polda Jateng Disambut Antusias, 7 Hari Angkut 2.036 Pemudik dan 861 Kendaraan

3 Penjaga Tahanan Ditahan Propam Buntut Pungli di Rutan Polda Jateng

Senin, 14 April 2025 | 16:33 WIB
header img
Tangkapan layar tahanan membongkar praktik jual beli fasilitas mewah di Rutan Polda Jawa tengah. (Foto: iNews)

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Tiga polisi penjaga tahanan di Polda Jateng ditahan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), buntut pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Markas Polda Jawa Tengah, Semarang.

“Dari hasil penyelidikan sampai dengan hari ini, Bid Propam telah menetapkan tiga petugas jaga tahanan selaku terduga pelanggar yang melakukan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) jaga tahanan,” tegas Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto di Mapolda Jateng, Senin (14/4/2025).

Ketiganya masing-masing; Aiptu P, Bripka W dan Bripka SU. Ketiga bintara itu berdinas di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jateng.

“Ketiga terduga pelanggar tersebut menjalani patsus (penempatan khusus) selama 30 hari ke depan dan dalam waktu dekat akan menjalani sidang disiplin,” sambungnya.

Ketiga pelanggar itu juga dimutasi dari Dit Tahti sekarang ditempatkan di Pelayanan Markas (Yanma) dalam rangka pemeriksaaan.

Pemeriksaan yang dilakukan Polda Jateng menyusul video viral pengakuan mantan tahanan setempat yang mengaku mendapati pungli di Rutan Polda Jateng. 

Besarannya variatif, dari ratusan ribu rupiah sampai jutaan rupiah. Layanannya juga beragam, di antaranya; biaya menggunakan ponsel di tahanan hingga keluar tahanan di waktu-waktu tertentu secara non-prosedural.

“Kami dapati di dalam ada transaksional, seperti pindah ke kamar satu ke kamar lain, layanan fasilitas handphone. Betul tidak terbantahkan lagi (tudingan di video),” ujarnya. 
 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut