Kabar Baik! Tukin Dosen ASN Kemendikti Saintek Segera Cair

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Kabar baik bagi dosen ASN Kemendikti Saintek. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto mengumumkan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 tahun 2025.
Perpres ini mengatur soal tunjangan kinerja (Tukin) dosen Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Secara resmi menyampaikan kabar gembira yang dinantikan para pegawai dalam hal ini dosen di lingkungan Kemendikti Saintek yang pada tanggal 27 Maret kemarin secara resmi telah ditanda tangani Perpres Nomor 19 tahun 2025 tentang tunjangan kinerja di lingkungan Kemendikti Saintek," kata Brian dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (15/4/2025).
Dengan diterbitkannya aturan ini, diharapkan dapat membuat motivasi mengajar para dosen ASN Kemendikti Saintek meningkat. Dengan adanya peningkatan kinerja maka akan selaras dengan meningkatkan kualitas perguruan tinggi di Indonesia.
"Setelah dikeluarkannya Perpres ini maka kita berharap terjadinya peningkatan motivasi dan profesionalisme dosen tenaga pendidik dan juga seluruh pegawai," katanya.
Usai penerbitan aturan tersebut, kini Kemendikti Saintek telah melakukan harmonisasi untuk mengatur teknis pencairan tukin dosen ASN. Agar implementasi aturan tersebut bisa diterapkan secara adil dan akuntabel.
"Saat ini Kemendiksaintek telah melakukan harmonisasi rancangan permen pemberian tukin dan penyusunan bentuk teknis tukin dosen ASN tersebut," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni