PN Solo Gelar Sidang Perdana Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi dan Mobil Esemka Bersamaan

SOLO, iNewsSemarang.id - Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo akan menggelar sidang perdana gugatan berkaitan dugaan ijazah palsu dan Wanprestasi mobil Esemka dengan tergugat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) secara bersamaan.
Gugatan Wanprestasi masing-masing ditujukan kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo Wakil Presiden Ke-13 RI KH Ma'ruf Amin, serta PT Manufaktur Kreasi berkaitan dengan gagalnya produksi mobil Esemka.
Sedangkan dugaan ijazah palsu, menggugat empat pihak, yakni Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4.
Surat gugatan Wanprestasi sendiri diterima oleh PN Surakarta pada hari Rabu 9 April 2025, dengan no registrasi 96/PDTG/2025/PN. Sedangkan gugatan dugaan ijazah palsu diterima pada hari Senin 14 April 2025. Perkara no registrasi 99/Pdt.G/2025/PN Skt.
Humas Pengadilan Negeri Kota Solo, Bambang Ariyanto mengatakan, pelaksanaan sidang perdana dua gugatan tersebut akan digelar secara bersamaan, yakni pada Kamis 24 April 2025.
"Betul tanggal 24 April 2025. (Digelar bareng?) Iya bareng," ucap Bambang, Selasa (15/4/2025).
Gugatan Wanprestasi diajukan oleh Aufaa Luqmana REA warga Ngoresan, Jebres, Solo, Jawa Tengah. Aufaa merupakan adik dari Almas Tsaqibirru atau sosok yang juga pernah melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat batas usia pencalonan Presiden dan Wakil Wali RI di Pemilu pada tahun 2023 silam.
Sementara perkara dugaan ijazah palsu digugat pengacara asal Solo Muhammad Taufiq. Setelah menerima gugatan tersebut, pihak PN Surakarta lantas memverikasi gugatan dan telah menunjuk Majelis Hakim. Adapun Majelis Hakim yang ditunjuk untuk mengadili adalah Putu Gede Hariadi sebabai Ketua Majelis Hakim, Sutikna, dan Wahyuni Prasetyaningsih sebagai hakim anggota.
(Arni Sulistiyowati)
Editor : Maulana Salman