Sidang Perdana di PN Jakpus, Penggugat Sebut Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Tak Penuhi Syarat Cawapres
JAKARTA, iNewsSemarang.id - Sidang perdana atas gugatan perdata soal ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025). Gugatan ini dilayangkan oleh seorang warga bernama Subhan.
Subhan tampak hadir di PN Jakarta Pusat. Dia menyebut bahwa Gibran ketika mendaftar menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada saat itu tidak memenuhi unsur pasal yang ditentukan.
"Bahwa intinya begini, saya menggugat, waktu itu ya, bukan yang sekarang, calon wakil presiden yang tidak memenuhi syarat pendidikannya. Itu gugatannya intinya," ungkap Subhan kepada wartawan.
"Nah masalah, nah ini yang kami, yang saya gugat ini, karena ada cacat bawaan. Cacat bawaannya apa? Tidak memiliki ijasah SMA yang dipersyaratkan oleh undang-undang. Gitu loh, karena dia kena minimum, minimum pembatasan itu kena dia," bebernya.
Gibran diketahui merupakan lulusan SMA di luar negeri. Maka dari itu ketika mencalonkan diri sebagai cawapres, penggugat menganggap hal tersebut sebagai cacat hukum.
Editor : Ahmad Antoni