get app
inews
Aa Text
Read Next : Hotman Paris Dorong Paula Verhoeven Ajukan Banding Cerai usai Dituduh Selingkuh, Ini Alasannya

Paula Verhoeven Terbukti Selingkuh, Dinyatakan Istri Nusyuz Tak Berhak Nafkah Iddah

Kamis, 17 April 2025 | 08:38 WIB
header img
Paula Verhoeven. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah membacakan putusan perceraian Baim Wong dengan Paula Verhoeven pada Rabu, 16 April 2025. Putusan tersebut menyebutkan bahwa Paula terbukti berselingkuh, sehingga majelis hakim menyatakan Paula sebagai istri nusyuz

Keputusan tersebut didasarkan pada dalil perselingkuhan yang diajukan Baim Wong dalam gugatan cerainya terhadap Paula Verhoeven yang diajukan sejak 7 Oktober 2025. Setelah melalui proses persidangan dan pemeriksaan bukti, hakim menyimpulkan bahwa tuduhan tersebut sah dan terbukti secara hukum. 

"Dalil-dalil yang disampaikan pemohon (Baim Wong) dinyatakan terbukti. Maka gugatannya dikabulkan," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Suryana di kantornya pada Rabu, 16 April 2025. 

"Berkaitan dengan pihak ketiga, majelis hakim menyatakan terbukti. Dengan demikian, majelis hakim menetapkan pihak termohon adalah istri yang nusyuz, istri durhaka, tidak menjaga kehormatan sebagai istri, kemudian mengkhianati hubungan suci suami istri," tambahnya.

Dengan status sebagai istri nusyuz yaitu istri yang tidak menaati kewajiban pernikahan dan melakukan pengkhianatan terhadap suaminya, Paula dinyatakan tidak berhak menerima nafkah iddah dari Baim, yakni tunjangan bagi istri yang diceraikan selama masa menunggu. Permintaan nafkah iddah serta tuntutan lainnya, seperti nafkah anak dan nafkah madhiyah, yang diajukan model 37 tahun ini dalam gugatan rekonvensi pun digugurkan oleh majelis hakim. 

Sebelumnya, Paula menuntut nafkah anak sebesar Rp80 juta per bulan, nafkah iddah senilai Rp200 per bulan, hingga nafkah madhiyah dengan total Rp800 juta. Namun, menurut ketentuan hukum Islam, istri yang berada dalam kondisi nusyuz atau durhaka terhadap suami memang tidak berhak atas beberapa bentuk nafkah yang seharusnya diberikan setelah cerai. 

"Oleh karena itu hak-hak sebagai istri yang akan diceraikan dengan mendapatkan nafkah-nafkah tadi, otomatis tidak berhak. Karena ketentuan hukum Islam, istri yang diceraikan memang berhak dengan syarat tidak nusyuz," jelasnya.

Namun, pengadilan tetap mengabulkan salah satu permintaan Paula, yakni nafkah mut’ah sebagai bentuk penghargaan terakhir dari suami kepada istri. Besaran yang ditetapkan mencapai Rp1 miliar, jauh lebih rendah dari nilai yang diminta sebelumnya, yaitu Rp3 miliar.

Sementara itu, dalam aspek pengasuhan anak, pengadilan memutuskan bahwa hak asuh dilakukan secara bersama atau joint custody. Kedua anak Baim dan Paula akan tinggal secara bergiliran di rumah masing-masing orang tua setiap dua minggu sekali. 

"Jadi hakim menetapkan hak asuh dua anak ini diasuh secara bersama," ujarnya. 

Menanggapi putusan cerai yang dibacakan secara e-court ini, Paula melalui kuasa hukumnya, Alvon Kurnia Palma menuturkan bahwa pihaknya akan mempelajari situasi saat ini sebelum mengambil langkah selanjutnya.

"Kami pelajari dulu terkait dengan putusan dan kemudian nanti kami akan memberikan statement," tutur Alvon di kawasan Antasari, Jakarta Selatan. 

Putusan ini menandai akhir dari perjalanan pernikahan Baim Wong dan Paula Verhoeven yang telah dibina selama enam tahun. Meski diwarnai konflik dan gugatan hukum, keduanya diharapkan tetap menjaga hubungan baik sebagai orang tua demi kesejahteraan anak-anak mereka, Kenzo dan Kiano.

(Arni Sulistiyowati) 

 

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut