get app
inews
Aa Text
Read Next : Hotman Paris Dorong Paula Verhoeven Ajukan Banding Cerai usai Dituduh Selingkuh, Ini Alasannya

Murka Disebut Istri Nusyuz, Paula Verhoeven Laporkan Hakim ke Komisi Yudisial

Kamis, 17 April 2025 | 16:28 WIB
header img
Paula Verhoeven Laporkan Hakim ke Komisi Yudisial (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Paula Verhoeven murka gegara majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyebutnya sebagai istri nusyuz yaitu istri yang tidak menaati kewajiban pernikahan dan melakukan pengkhianatan terhadap suaminya. Tak tinggal diam, Paula pun melayangkan laporan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim tersebut. 

Didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Paula mendatangi kantor KY di kawasan Salemba, Jakarta Selatan, pada Kamis siang, 17 April 2025. Ia menyatakan secara tegas telah mengajukan laporan resmi terkait isi dan poin-poin dalam putusan hakim yang menurutnya merugikan.

“Fitnah ini sudah terlalu jauh. Saya punya dua anak laki-laki. Suatu hari nanti mereka akan tumbuh dewasa dan membaca semua berita yang sekarang tersebar luas,” ungkap Paula dengan suara bergetar menahan tangis.

Dalam kesempatan tersebut, Paula juga membantah keras tuduhan perselingkuhan yang disebut-sebut menjadi salah satu alasan perpisahan mereka.

“Apa yang saya katakan bisa saya pertanggungjawabkan sampai ke akhirat. Saya tegaskan, selama pernikahan saya tidak pernah berselingkuh. Dan tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan saya berselingkuh,” katanya.

Paula mengaku menyadari bahwa dirinya bukan sosok istri atau ibu yang sempurna. Namun, ia merasa telah berusaha semaksimal mungkin menjalankan perannya dalam rumah tangga. Aduan yang ia sampaikan ke Komisi Yudisial, katanya, bukan untuk menyerang siapa pun, melainkan bentuk perjuangannya mencari keadilan demi masa depan anak-anaknya.

“Saya manusia biasa. Saya tentu tidak luput dari kesalahan. Saya bukan istri yang sempurna, tapi dalam pernikahan saya sudah berusaha menjadi istri yang baik,” tutur Paula.

“Tapi saya tidak bisa mengontrol semuanya. Yang bisa saya jaga hanyalah diri saya sendiri. Itu saja yang bisa saya sampaikan,” tutupnya.

Sebelumnya, Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah membacakan putusan perceraian Baim Wong dengan Paula Verhoeven pada Rabu, 16 April 2025. Putusan tersebut menyebutkan bahwa Paula terbukti berselingkuh, sehingga majelis hakim menyatakan Paula sebagai istri nusyuz. 

Keputusan tersebut didasarkan pada dalil perselingkuhan yang diajukan Baim Wong dalam gugatan cerainya terhadap Paula Verhoeven yang diajukan sejak 7 Oktober 2025. Setelah melalui proses persidangan dan pemeriksaan bukti, hakim menyimpulkan bahwa tuduhan tersebut sah dan terbukti secara hukum. 

"Dalil-dalil yang disampaikan pemohon (Baim Wong) dinyatakan terbukti. Maka gugatannya dikabulkan," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Suryana di kantornya pada Rabu, 16 April 2025. 

"Berkaitan dengan pihak ketiga, majelis hakim menyatakan terbukti. Dengan demikian, majelis hakim menetapkan pihak termohon adalah istri yang nusyuz, istri durhaka, tidak menjaga kehormatan sebagai istri, kemudian mengkhianati hubungan suci suami istri," tambahnya.

Dengan status sebagai istri nusyuz, Paula dinyatakan tidak berhak menerima nafkah iddah dari Baim, yakni tunjangan bagi istri yang diceraikan selama masa menunggu. Permintaan nafkah iddah serta tuntutan lainnya, seperti nafkah anak dan nafkah madhiyah, yang diajukan model 37 tahun ini dalam gugatan rekonvensi pun digugurkan oleh majelis hakim. 

(Arni Sulistiyowati) 

 

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut