get app
inews
Aa Text
Read Next : Paula Verhoeven Terbukti Selingkuh, Dinyatakan Istri Nusyuz Tak Berhak Nafkah Iddah

Hotman Paris Dorong Paula Verhoeven Ajukan Banding Cerai usai Dituduh Selingkuh, Ini Alasannya

Sabtu, 19 April 2025 | 07:01 WIB
header img
Hotman Paris Minta Paula Verhoeven Ajukan Banding Cerai usai Dituduh Selingkuh. (Foto: Instagram/@paula_verhoeven)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Hotman Paris Hutapea mengungkapkan apabila terdapat tuduhan perselingkuhan, maka harus dibuktikan dengan adanya hubungan intim. Atas dasar itu, Hotman menyarankan Paula Verhoeven untuk mengajukan banding atas putusan cerainya dengan Baim Wong ke Pengadilan Tinggi.

“Ajukan banding ke pengadilan tinggi! Selingkuh harus ada bukti hubungan intim,” ujar Hotman dalam unggahannya di Instagram, pada Jumat (18/4/2025).

Dalam unggahan berbeda, Hotman menegaskan, pacaran dan selingkuh dalam pernikahan adalah dua hal berbeda di mata hukum. Inilah yang membuat dia tak setuju dengan putusan hukum dalam kasus Paula dan Baim.

“Jadi, kalau pasangan hanya pacaran dan tidak ada bukti video hubungan intim, itu bukan selingkuh di mata hukum. Tapi memang, punya pacar lagi bisa memicu pertengkaran terus menerus antara suami istri yang berujung perceraian,” kata Hotman.

Sementara itu, Paula Verhoeven mengaku, merasa dipermalukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan karena tuduhan perselingkuhan membuat dirinya dicap sebagai ‘istri durhaka’. 

“Disudutkan seperti ini dan dipermalukan satu Indonesia. Kalau memungkinkan, saya dan kuasa hukum saya ingin berdiskusi dengan Bang Hotman,” katanya seperti dikutip dari unggahan Instagram sang pengacara, pada Jumat (18/4/2025).

Sadar dirinya awam soal hukum, Paula Verhoeven mengungkapkan keinginannya bertemu dengan Hotman Paris untuk mendiskusikan beberapa hal, termasuk langkahnya dalam menghadapi tuduhan perselingkuhan tersebut.

Permintaan Paula untuk bertemu itu pun ditanggapi oleh Hotman Paris. “Aku di Bali. Senin (bisa) bertemu,” ujar sang pengacara

Sehari setelah putusan cerainya diumumkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada 16 April 2025, Paula Verhoeven diketahui langsung mendatangi Komisi Yudisial untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim atas putusan tersebut.*

(Arni Sulistiyowati) 

 

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut