Heboh Dokter PPDS Rekam Mahasiswi Mandi di Indekos, Ini Respons Tegas Universitas Indonesia

UI juga menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian jika diperlukan. "Kami akan siap bekerja sama dengan pihak yang berwenang jika memang diperlukan dari pihak Universitas Indonesia," katanya.
UI memiliki Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (TPKS UI) untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman. Namun, dalam kasus ini, belum ada laporan resmi yang masuk ke TPKS, sehingga belum dibentuk tim investigasi independen.
"Universitas Indonesia menghormati proses hukum yang berjalan. Dengan demikian, semua perlindungan kerahasiaan korban tentu kami siap bekerjasama dan UI jika diminta akan terus terbuka untuk melakukan kerja sama tersebut," ujarnya.
Diketahui, polisi telah menetapkan dokter MAES sebagai tersangka. Kini, ia telah ditahan polisi dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Terhadap tersangka diterapkan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo. Pasal 9 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro saat dikonfirmasi, Jumat (18/4).
Editor : Ahmad Antoni