253.409 Warga Jateng Manfaatkan Pembebasn Tunggakan dan Denda Pajak, Nilainya Capai Rp61,9 Miliar

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Program pembebasan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) disambut antusiasme warga Jawa Tengah (Jateng).
Buktinya, sejak program ini dibuka pada 8 April hingga 19 April 2025, kurang lebih sudah ada sebanyak 253.409 obyek pajak di Jateng yang memanfaatkan program tersebut, dengan nilai transaksi mencapai Rp61,9 miliar.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso mengatakan, nilai yang diperoleh dari pajak kendaraan bermotor tersebut menjadi penerimaan Pendapatan Asli daerah (PAD) Provinsi Jawa Tengah.
“Program ini seperti tujuan awal, di samping meringankan wajib pajak juga memperbaiki database," kata Nadi saat mendampingi Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi menerima kunjungan dari Direktur Utama PT Jasa Raharja di Semarang pada Minggu (20/4) malam.
Nadi mengatakan, dalam kunjungan tersebut membahas sejumlah program yang sudah dijalankan oleh Pemprov Jateng maupun program Jasa Raharja yang akan diakselerasi bersama.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi mengatakan, beberapa hal yang perlu ditingkatkan terkait akselerasi program yang ada, baik program Pemprov, kabupaten/kota, maupun Jasa Raharja. Khusus untuk asuransi Jasa Raharja bagi korban kecelakaan perlu disosialisasikan lagi kepada masyarakat.
"Pertama, playanan sudah cepat. Kedua, tarif ya. Makanya mereka mau survei di tempat kita biar cakupan Jasa Raharja lebih efektif kepada masyarakat yang tertanggung. Itu yang paling pokok dibahas," jelasnya.
Sementara itu, Dirut PT Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono mengatakan, sejumlah program yang dimiliki Pemprov Jateng telah menjadi percontohan nasional. Misalnya tentang tata kelola kendaraan yang sudah bagus, kemudian program pemutihan pajak yang mengedepankan registrasi kendaraan, dan sebagainya.
"Hari ini membahas beberapa program. Pertama program registrasi tentang kendaraan, program pemutihan yang sekarang dijalankan, kemudian program Sengkuyung yang sudah dijalankan. Apresiasi terhadap Gubernur yang sangat peduli dalam hal ini. Jawa Tengah dijadikan percontohan tata kelola kendaraan," ujarnya.
Selain itu, pembahasan utama juga terkait santunan dan perlindungan apa saja yang diperlukan masyarakat. Juga bagaimana agar masyarakat memahami santunan dan perlindungan dasar pada saat masyarakat mengalami kecelakaan lalu lintas.
Editor : Ahmad Antoni