get app
inews
Aa Text
Read Next : Fantastis, Segini Gaji Paula Verhoeven jika Terima Tawaran Jadi Aspri Hotman Paris

Paula Verhoeven Tepis Tudingan Perselingkuhan: Cuma Ngobrol di Kamar Tamu

Selasa, 22 April 2025 | 14:43 WIB
header img
Paula Verhoeven. (Foto: Dok)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Paula Verhoeven menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menghianati Baim Wong, juga tidak ada bukti konkret yang menunjukkan dirinya telah berselingkuh. Hal itu dia bongkar saat berkomunikasi dengan Hotman Paris ketika membahas tudingan perselingkuhan yang menyeruak di tengah proses perceraiannya. 

“Bukti apa suami bawa ke pengadilan! Apa bukti selingkuh?” tanya Hotman Paris dalam unggahan Instagram @hotmanparisofficial, dikutip Selasa (22/4/2025).


Paula menjelaskan bahwa bukti yang dimiliki Baim hanyalah rekaman CCTV. (Foto: Tangkapan layar)

Menanggapi pertanyaan tersebut, Paula menjawab secara langsung melalui pesan pribadi. Ia menegaskan, “Pagi Bang Hotman. Bukti selingkuh tidak ada, Bang.”

Paula menjelaskan bahwa bukti yang dimiliki Baim hanyalah rekaman CCTV yang menunjukkan dirinya sedang berbincang biasa dengan seseorang. Tidak ada interaksi mencurigakan, apalagi indikasi perselingkuhan.

“Bukti CCTV di rumah hanya menunjukkan sedang ngobrol. Ada ngobrol di meja makan, di kamar tamu (seberang kamar utama), tapi posisi duduk berjauhan dan pintu tidak terkunci,” ungkap Paula.

Namun, pernyataan Paula ini sedikit bertolak belakang dengan pernyataan dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Dalam sidang perceraian yang berlangsung sebelumnya, majelis hakim menyatakan bahwa adanya pihak ketiga terbukti secara hukum.

“Majelis hakim menyatakan itu terbukti. Sehingga dengan adanya pihak ketiga yang kita tahu dari media—kami tidak bisa menyebutkan nama aslinya karena ini perkara belum inkrah—jadi inisial NS itu menyatakan itu terbukti,” ujar Suryana, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (16/4).

Menurut Suryana, fakta adanya pihak ketiga menjadi salah satu pertimbangan penting dalam keputusan hakim. Hal ini juga yang membuat majelis menyimpulkan bahwa pihak termohon telah melalaikan kewajiban sebagai seorang istri.

“Dengan terbuktinya adanya pihak ketiga, maka pihak termohon dinyatakan sebagai istri yang durhaka kepada suami, melalaikan kewajiban, bahkan dianggap mengkhianati hubungan suci antara suami dan istri,” jelas Suryana.

(Arni Sulistiyowati) 

 

 

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut