get app
inews
Aa Text
Read Next : Momen Kapolda Jateng Jenguk Brigadir Eka, Polisi yang Disandera Kelompok Massa Aksi May Day

Mahasiswa Sandera Intel saat Aksi May Day di Semarang Bisa Dipidana? Ini Kata Pakar Hukum

Sabtu, 03 Mei 2025 | 08:49 WIB
header img
Kericuhan mewarnai aksi May Day di Semarang. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Viral insiden penyanderaan terhadap seorang yang diduga anggota Intel kepolisian oleh mahasiswa saat aksi demonstrasi Hari Buruh Internasional atau May Day di Semarang, Jawa Tengah. Lantas, apakah aksi mahasiswa menyandera diduga intel tersebut bisa dipidana? 

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan, aksi May Day yang menyandera aparat kepolisian, meski sebentar bisa dikenakan pidana. Namun, dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

"Kan tidak ditahan sampai satu hari, cuma beberapa jam saja kemudian dilepas lagi. Kalau dilihat secara pidana spesifiknya tidak ada. Namun, bisa dikenakan Pasal 335 KUHP perbuatan tidak menyenangkan," katanya dalam keterangannya, Jumat (2/5/2025).

Kericuhan sempat mewarnai aksi May Day di Semarang, Jawa Tengah, Kamis 1 Mei 2025. Kemudian, seorang intel kepolisian diduga disandera massa aksi dari kalangan mahasiswa.

Sebelum terjadi kericuhan, diketahui aksi yang berlangsung di Jalan Pahlawan, tepat di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah dan DPRD Jawa Tengah itu awalnya berjalan damai. Bahkan, ada sejumlah peserta aksi diduga dari kelompok Anarko diamankan pihak kepolisian karena bertindak anarkis.

Menurut Abdul Fickar, aparat kepolisian yang merasa dirugikan secara psikologis atau sosial bisa memprosesnya secara hukum. Kendati, tidak ada unsur kekerasan fisik.

"Kalau polisi itu merasa tidak senang, meski tidak ada penganiayaan, dia bisa melaporkan kejadian itu sebagai perbuatan tidak menyenangkan," ujarnya.

(Arni Sulistiyowati) 

 

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut