get app
inews
Aa Text
Read Next : Mengejutkan! Begini Reaksi Brigadir AK Dipecat Tidak Hormat terkait Kasus Pembunuhan Bayi

Pengakuan Pembunuh Perempuan yang Mayatnya Dicor di Wonogiri: Dia Minta Dinikahi, Saya Tidak Mau

Sabtu, 03 Mei 2025 | 08:54 WIB
header img
Tersangka pembunuhan wanita yang mayatnya dicor di Kabupaten Wonogiri diperiksa polisi. (Foto: iNews)

WONOGIRI, iNewsSemarang.id – Pengakuan keji diungkapkan oleh pria berinisial JNS (34) tersangka pembunuhan Dwi Hastuti (48) yang mayatnya dicor di Kabupaten Wonogiri.

JNS mengaku nekat membunuh Dwi Hastuti, warga Desa Baturetno, Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri karena kesal minta dinikahinya.

Tersangka mengungkapkan, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 11 Febuari 2025 lalu, setelah keduanya sempat cekcok. 

"Dia itu ngejar saya ingin dinikahi, saya tidak mau karena saya sudah punya anak istri," ungkap JNS di Mapolres Wonogiri, Jumat (2/5/2025).

Selain itu, juga terdapat motif lain, yakni utang-piutang. "Motif lain saya punya pinjaman Rp15 juta," ungkap warga Dukuh Brono, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri itu

Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sadewo mengatakan, korban dinyatakan hilang pada 11 Febuari 2025. Di hari itu, korban dibunuh oleh pelaku di rumah orang tua tersangka berinisial G.

"Tersangka dengan korban datang ke rumah G untuk membicarakan masalah (korban) yang meminta kawin. Disana terjadi cek-cok, pengakuan tersangka setelah cek-cok kemudian tersangka khilaf," kata Agung.

Saat pelaku membunuh korban, kondisi rumah dalam keadaan kosong. Sejauh ini, polisi masih mendalami adakah motif pembunuhan berencana dalam kasus tersebut.

"Untuk sementara, dari pengakuan tersangka dilakukan spontanitas karena khilaf setelah korban meminta dinikahi," ujarnya.

Polisi masih mendalami motif lain yang melatarbelakangi aksi pembunuhan itu. Pasalnya, mobil korban sempat digadaikan. Agung mengatakan, motif utamanya adalah korban meminta untuk dinikahi.

"(Mobil korban) Digadaikan betul, tapi pendorongnya adakah ada soal itu, kami masih belum menemukan terkait dorongan alasan itu untuk motif pembunuhan. Mobil sudah kita amankan. Digadaikan ke seseorang, (nilainya) kami masih dalami," ujarnya.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo menyebutkan, pelaku terancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

"Kalau pembunuhan berencana, ternyata motif atau niat pembunuhan tiba-tiba saat tercetuk pembicaraan waktu di rumah orang tersangka itu. Iya spontan, jadi kami masukan ke Pasal 338 dulu, ancaman maksimalnya 15 tahun," sebutnya.


 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut