Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Platform Kripto Tak Hanya Cukup Transaksi Aman, Perlu Loyalitas kepada Member
Advertisement . Scroll to see content

Percepatan Reformasi Regulasi Diperlukan agar Indonesia Kembali Jadi Pionir dalam Industri Kripto

Kamis, 08 Mei 2025 | 09:35 WIB
  • author Ahmad Antoni
Percepatan Reformasi Regulasi Diperlukan agar Indonesia Kembali Jadi Pionir dalam Industri Kripto
Biaya jual beli aset kripto di Indonesia dinilai masih kurang kompetitif dibandingkan negara lain. Foto: Ist/ilustrasi

Oscar turut menyoroti hambatan regulasi lain, salah satunya larangan dari Bank Indonesia terhadap institusi keuangan untuk memproses transaksi kripto. Padahal, di luar negeri, bank telah mengintegrasikan layanan berbasis kripto dalam sistem pembayaran mereka.

“Di luar negeri, bank sudah bisa memasarkan produk-produk berbasis kripto, bahkan terintegrasi dengan sistem pembayaran. Indonesia perlu mengevaluasi regulasi agar tak tertinggal dari negara-negara tetangga,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya literasi masyarakat dan selektivitas dalam memilih aset digital. “INDODAX menghadirkan program edukasi gratis dengan tujuan utama bukan mengajak orang membeli kripto, melainkan membekali masyarakat dengan pengetahuan yang benar dan bertanggung jawab,” imbuhnya.

Meski demikian, Oscar menyadari bahwa keterbatasan regulasi masih menjadi tantangan dalam mengembangkan inovasi baru di industri kripto. Hal ini mencakup keterbatasan listing aset dan keterhubungan dengan sistem keuangan nasional.

“Diperlukan adanya percepatan reformasi regulasi agar Indonesia kembali menjadi pionir dalam industri kripto. Dahulu kita termasuk yang tercepat dalam pengaturan, tapi kini justru tertinggal dari negara seperti Thailand dan Jepang,” ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut