get app
inews
Aa Text
Read Next : Prabowo Targetkan RI Swasembada BBM dalam 5 Tahun

Orangtua Mahasiswi Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi Ciuman Sambangi ITB Minta Maaf

Sabtu, 10 Mei 2025 | 05:59 WIB
header img
Unggah Meme Prabowo-Jokowi 'Ciuman', Orangtua Mahasiswi Cantik Sambangi ITB Minta Maaf

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Bareskrim Polri menangkap mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) karena membuat meme tidak senonoh mirip Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) sedang berciuman. Pihak ITB pun mengkonfirmasi jika mahasiswi yang ditangkap adalah mahasiswinya.

Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Nurlaela Arief, menyebut jika pihaknya juga berkoordinasi secara intensif dan bekerja sama dengan berbagai pihak. Bahkan, orang tua mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (SRD) juga telah menemui pihak kampus. Keluarga menyampaikan permintaan maaf atas kejadian yang menghebohkan ini.

"Pihak orang tua dari mahasiswi sudah datang ke ITB dan menyatakan permintaan maaf," kata Nurlela dalam keterangan, Jumat (9/5/2025).

Dalam kasus ini, ITB juga telah memberi bantuan pendamping kepada mahasiswinya tersebut serta melakukan koordinasi.

"Kami juga telah berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM), pihak kampus tetap memberikan pendampingan bagi mahasiswi," tandasnya.

Sebelumnya, bedasarkan unggahan akun X, @MutradhaOne1 disebutkan jika ada salah satu mahasiswi ITB yang tangkap karena pembuatan meme mirip Prabowo dan Jokowi.

"Dapat info mahasiswi SRD ITB barusan diangkut bareskrim karena meme WOWO yang dia buat," tulis keterangan akun X @MutradhaOne1 pada 7 Mei 2025.

Kabar penangkapan ini juga telah dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Namun dia tak menegaskan jika yang ditangkap merupakan mahasiswi ITB.

"Membenarkan bahwa seorang Perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," kata Trunoyudo, Jumat (9/5/2025).

Dia menyebut tindakan pelaku melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Kasus ini mata dia masih dalam proses penyidikan.

"Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ucapnya.

(Arni Sulistiyowati) 

 

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut