get app
inews
Aa Text
Read Next : Setahun Beroperasi Layani Masyarakat, RSUD Mijen Siap Layani Pasien BPJS Mulai 2026

Daftar Iuran BPJS Kesehatan Kelas I, II, III di Januari 2026, Ada Kenaikan?

Rabu, 07 Januari 2026 | 07:38 WIB
header img
BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak naik di 2026. Berikut akan dibahas daftar iuran BPJS Kesehatan tiap kelas di Januari 2026.

Pemerintah masih menggunakan skema tarif yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang berlaku saat ini, sambil memantau kondisi ekonomi nasional.

Dengan demikian, besaran iuran BPJS Kesehatan per golongan peserta di Januari 2026 tetap sama.

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

PNS, TNI, Polri, pejabat negara: Iuran dihitung 5% dari gaji tiap bulan; 4% dibayar pemberi kerja dan 1% dibayar peserta.

PPU di BUMN, BUMD, & Swasta: Skema iuran sama, total 5% dari upah/gaji dengan pembagian kontribusi identik.

Iuran Keluarga Tambahan (anak ke-4 dst): Dihitung 1% dari gaji per orang dan dibayar peserta.

Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) / Mandiri

Skema iuran yang tetap diberlakukan ada tiga kelas manfaat perawatan:

Kelas I (manfaat perawatan maksimal): Rp 150.000 per peserta per bulan.

Kelas II (manfaat menengah): Rp 100.000 per peserta per bulan.

Kelas III (manfaat dasar): Rp 42.000 per peserta per bulan. Pemerintah masih memberikan subsidi iuran Rp 7.000 untuk kelas ini, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000.

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Seluruh iuran PBI dibayarkan langsung oleh pemerintah, sehingga peserta berhak atas layanan kesehatan tanpa membayar iuran bulanan secara pribadi. 

 

Editor : Arni Sulistiyowati

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut