Respons Polda Jateng soal Tudingan Menjebak Massa Aksi May Day di Semarang dengan Ambulans

Lebih lanjut dijelaskan, dari total 14 orang yang diamankan, delapan di antaranya telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan awal. Sementara enam lainnya saat ini tengah menjalani proses hukum karena terbukti melakukan dan mengoordinir tindakan anarkis, termasuk perusakan fasilitas umum dalam aksi tersebut.
“Proses hukum yang dijalankan sepenuhnya berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi. Tidak ada perlakuan sewenang-wenang terhadap massa aksi,” tegas Artanto.
Kabid Humas turut mengimbau kepada seluruh pihak agar menyampaikan informasi secara bertanggung jawab, terutama dalam konteks aksi massa yang rawan disusupi hoaks.
“Dalam pengamanan aksi unjuk rasa Polri hadir secara humanis untuk mengawal proses demokrasi agar berjalan sesuai amanat konstitusi. Kami harap semua pihak menjaga kondusivitas dan tidak memperkeruh suasana dengan narasi menyesatkan,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni