Tegas! Polisi Larang Truk Sumbu Tiga Melintasi Jalan Magelang-Purworejo Buntut Kecelakaan Beruntun

PURWOREJO, iNewsSemarang.id - Kepolisian melarang truk bersumbu tiga atau lebih melintasi jalan raya Magelang-Purworejo di wilayah Kabupaten Purworejo. Larangan itu menyusul dua kecelakaan yang terjadi di ruas tersebut sepekan terakhir.
Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol. M. Pratama Adhyasastra menegaskan bahwa truk bersumbu tiga atau lebih yang akan melintasi jalur tersebut harus putar balik sebagai antisipasi kecelakaan serupa yang terjadi pada tanggal 7 dan 13 Mei 2025.
Dijelaskan bahwa kendaraan berat yang menuju Purworejo akan dialihkan mulai dari persimpangan di dekat Polsek Salaman, Kabupaten Magelang.
"Truk akan diarahkan menuju arah Borobudur hingga ke Yogyakarta via Kulonprogo, kemudian lurus terus ke arah Purworejo," katanya dikutip dari Antara, Rabu (14/5).
Dia mengatakan bahwa upaya tersebut demi keselamatan dan keamanan di jalan raya Magelang-Purworejo yang berkontur menurun itu. "Jadi, tidak hanya dengan penindakan tegas terhadap operator," ujarnya.
Dirlantas Polda Jateng menyampaikan bahwa kepolisian juga akan berkoordinasi dengan regulator tentang penegakan aturan di ruas jalan tersebut.
Editor : Ahmad Antoni