get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemulihan Ekosistem Mandiri Terumbu Karang di Karimunjawa Gunakan Teknologi APR, Begini Prosesnya

Tiga Dokter di Balik Tewasnya Aulia Risma Jadi Tersangka Langsung Ditahan di Kejari Semarang

Jum'at, 16 Mei 2025 | 11:22 WIB
header img
Tiga orang dokter ditetapkan tersangka oleh polisi untuk kasus kematian dr. Aulia Risma, mahasiswa PPDS. Foto: Wisnu Wardhana.

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Tiga orang dokter ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Tengahi untuk kasus kematian dr. Aulia Risma, mahasiswa PPDS yang tragis.

Ketiga dokter jadi tersangka itu yakni kepala program studi Anestesiologi FK Undip dr. Taufik Eko Nugroho, kepala staf medis prodi Anestesiologi FK Undip Sri Maryani, dan dokter residen senior korban Zara Yupita Azra. Mereka, kini resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang selama 20 hari ke depan.

"Ketiga tersangka beserta barang bukti diserahkan polisi kepada Kejari Semarang untuk diproses lebih lanjut hingga pengadilan,"  kata Kepala Kejaksaan Negeri Semarang, Candra Saptaji.

Dia menjelaskan bahwa penahanan selama 20 hari ke depan diberlakukan di rumah tahanan dan lapas perempuan.

Setelah pelimpahan, ketiga tersangka tampak mengenakan rompi tahanan oranye sebelum dibawa dengan mobil tahanan Kejari Semarang.

Mereka menghadapi ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara karena diduga melanggar Pasal 368, 378, atau 335 KUHP.

Penahanan ini didasari ancaman hukuman yang berat, di atas 5 tahun penjara, serta pertimbangan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.

Barang bukti yang diserahkan polisi dalam kasus ini cukup banyak, termasuk 19 ponsel, catatan korban, uang tunai Rp97 juta, kuitansi, bukti transfer, dan transkrip percakapan.

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut