BREAKING NEWS Dokter PPDS Undip Divonis 9 Bulan Penjara, Ini Pertimbangan Hakim

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Zara Yupita Azra, terdakwa kasus pemerasan terhadap dokter residen yunior Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, dijatuhi hukuman 9 bulan penjara.
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Muhammad Djohan Arifin dalam sidang di PN Semarang, Rabu (1/10/2025), lebih ringan dari tuntutan penuntut umum selama 1,5 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 368 Ayat 1 tentang pemerasan secara bersama-sama dan berlanjut," ucapnya dikutip dari Antara.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa yang merupakan residen PPDS Anestesi angkatan 76 meminta para residen angkatan 77 untuk membayar iuran yang digunakan untuk berbagai kebutuhan operasional selama menjalani pendidikan.
Iuran yang harus dibayarkan tersebut diperuntukkan bagi berbagai kebutuhan, seperti penyediaan makan prolong hingga membiayai joki tugas residen senior.
Editor : Ahmad Antoni