get app
inews
Aa Text
Read Next : Letkol Inf Ikke Nodiyarjo Resmi Jabat Komandan Yonif 413 Bremoro

Berapa Gaji Paspampres Jokowi? Ternyata Segini Besarannya

Selasa, 20 Mei 2025 | 10:19 WIB
header img
Anggota Paspampres mengawal Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). (Ist)

JAKARTA, iNews.id, iNewsSemarang.id Gaji paspampres Joko Widodo (Jokowi) dan tunjangannya menarik untuk diketahui. Pasukan Pengamanan Presidem (Paspampres) bertugas untuk mengawal Presiden ke-7 RI itu beserta keluarganya.

Tugas dari Paspampres terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2013. Paspampres terdiri atas prajurit pilihan dari berbagai cabang kesatuan khusus dan elite di Tentara Nasional Indonesia (TNI), seperti dari Kostrad, Kopassus, Raider, Marinir, Kopaska, Paskhas, dan Polisi Militer, dan sebelum reformasi juga direkrut dari polri (masa ABRI). 

Sejarah Paspampres
Paspampres lahir secara spontan bersamaan dengan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia sama halnya dengan kelahiran TNI dan POLRI. Setelah mengetahui tentang Paspampres dan juga tugasnya, jadi berapakah gaji dan tunjangan Paspampres?

Jumlah gaji paspampres telah diatur dengan kedudukan pangkat di TNI.  Gaji TNI sendiri diatur dalam peraturan pemerintahan nomor 28 tahun 2019 berisi perubahan kedua belas atas peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2001 berisi peraturan gaji anggota TNI.

Gaji dan Tunjangan Paspampres 

Gaji Paspampres Golongan I Tamtama 
1. Prajurit Dua Kelas Dua: Rp1.643.500 - Rp2.538.100
2. Prajurit Satu Kelas Satu: Rp1.694.900 - Rp2.617.500
3. Prajurit Kepala Kelas Kepala: Rp1.747.900 - Rp2.699.400
4.Kopral Dua: Rp1.802.600 - Rp2.783.900
5. Kopral Satu: Rp1.858.900 - Rp2.870.900
6. Kopral Kepala: Rp1.917.100 - Rp2.960.700

Gaji Paspampres Golongan II Bintara
1. Sersan Dua: Rp2.103.700-Rp3.457.100
2. Sersan Satu: Rp2.169.500-Rp3.565.200
3. Sersan Kepala: Rp2.237.400- Rp3.676.700
4. Sersan Mayor: Rp2.307.400-Rp3.791.700
5. Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500-Rp3.910.300
6. Pembantu Letnan Satu Rp2.454.000-Rp4.032.600

Gaji Paspampres Golongan III Perwira Pertama 
1. Letnan Dua: Rp2.735.300-Rp4.425.200
2. Letnan Satu: Rp2.820.800-Rp4.635.600
3. Kapten: Rp2.909.100- Rp4.780.600

Gaji Paspampres Golongan IV
Perwira Menengah
1. Mayor: Rp3.000.100-Rp4.930.100
2. Letnan Kolonel: Rp3.093.900-Rp5.084.300
3. Kolonel: Rp3.190.700-Rp5.243.400

Perwira Tinggi
1. Brigadir Jenderal Laks Pertama Mars Pertama: Rp3.290.500-Rp5.407.400
2. Mayor Jenderal Laks Muda Mars Muda: Rp3.393.400-Rp5.576.500
3. Letnan Jenderal Laks Madya Mars Madya: Rp5.079.300-Rp5.750.900
4. Jenderal Laksamana Marsekal: Rp5.238.200-Rp5.930.800.

Tidak hanya mendapat gaji pokok, Paspampres pun pendapat tunjangan kinerja. Tunjangan kinerja ini terdapat di dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Rincian Tunjangan Paspampres
1. KSAD, KSAL, KSAU: Rp37.810.500.
2. KASUM, WAKASAD, WAKASAD, WAKASAU: Rp34.902.000.
3. Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000
4. Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000
5. Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000
6. Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000
7. Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000
8. Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000
9. Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000
10. Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000
11. Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000
12. Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000
13. Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000
14. Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000
15. Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000
16. Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000
17. Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000
18. Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000
19. Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000.


 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut