get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Calo Penerimaan Bintara Polri, Dua Mantan Anggota Polda Jateng Divonis 2,5 Tahun Penjara

Kronologi Dirut PT Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung di Solo, Berawal Penyadapan Gawai

Rabu, 21 Mei 2025 | 14:58 WIB
header img
Dirut Sritex Iwan Lukminto (baju biru) saat menyapa karyawan Sritex yang hadir dalam rapat kreditur, Selasa (21/1/2025). (Foto: Sindonews/Sritex)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman alias Sritex, Iwan Setiawan Lukminto pada Selasa (20/5) malam. Sebelum penangkapan, Kejagung menyadap gawai milik Iwan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengungkapkan,  awalnya penyadapan itu dilakukan untuk melacak keberadaan Iwan. Namun, justru dilihat bahwa lokasi berada di beberapa tempat.

"Penyidik pada jajaran Jampidsus melakukan pengamanan dan seterusnya membawa yang bersangkutan ke Kejagung itu setelah penyidik dalam kurun waktu tertentu melakukan pengamatan," jelas Harli saat ditemui di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).

"Bahkan, pencarian dan melakukan deteksi alat komunikasi yang terindikasi milik yang bersangkutan itu ada di beberapa tempat. Oleh karenanya tim melakukan deteksi terhadap yang bersangkutan dari berbagai informasi dan kemarin malam diamankan," jelasnya.

Untuk itu, Kejagung melakukan strategi penyadapan terhadap alat telekomunikasi milik Iwan. Sehingga, Iwan tak bisa melarikan diri.

"Jadi penyidik tentu harus melakukan antisipasi ada kekhawatiran jangan sampai yang bersangkutan ini melarikan diri. Sehingga dipanggil lalu dilacak keberadaan di berbagai tempat," kata Harli.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut