Kejagung Ungkap Kasus Bos Sritex Iwan Lukminto Rugikan Negara Rp692 Miliar

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus yang melibatkan Komisaris Utama (Komut) PT Sri Rejeki Isman alias Sritex, Iwan Setiawan Lukminto diduga merugikan negara hingga Rp692 miliar. Buntut kerugian tersebut, Bos Sritex telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan pemberian kredit yang melibatkan Sritex, PT Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) dan PT Bank DKI.
Selain Iwan, dua orang lain ditetapkan sebagai tersangka yakni DS dari PT Bank BJB dan ZM dari PT Bank DKI.
"Merugikan negara sebesar Rp692.987.592.188 terkait pinjaman PT Sritex kepada dua bank, Bank DKI dan Bank BJB," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Rabu (21/5/2025).
Ketiga orang ini ditetapkan tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Menurut Qohar, telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari beberapa bank pemerintah kepada PT Sritex dengan nilai total tagihan yang belum dilunasi hingga bulan Oktober 2024 sebesar Rp3.588.650.808.028,57 (Rp3,58 triliun).
Selain pemberian kredit terhubung tadi, PT Sritex Tbk juga mendapatkan pemberian kredit bank swasta yang jumlahnya sebanyak 20 bank.
Kini, Iwan ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan atau Rutan Salemba Cabang Kejagung.
(Arni Sulistiyowati)
Editor : Maulana Salman