Sertifikat Tanah Terbitan 1961-1997 Rawan Sengketa, Segera Perbarui ke Elektronik!

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Sertifikat tanah terbitan tahun 1961-1997 berpotensi sengketa, karena sertifikat yang terbit pada periode tersebut tidak memiliki peta kadastral.
Sebab itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengimbau kepada pemilik sertifikat di periode tersebut untuk segera diperbarui ke sertifikat elektronik.
Nusron menekankan bagi masyarakat yang memiliki sertifikat tanah terbitan tahun 1961-1997 agar segera memperbarui ke sertifikat elektronik.
"Karena sertifikat tanah yang terbit pada periode tersebut memiliki kelemahan, yaitu di lembar belakangnya tidak terdapat peta kadastralnya sehingga berpotensi tidak diketahui di mana lokasi bidang tanahnya yang dapat menimbulkan konflik pertanahan," ujar Nusron dikutip dari Instagram @kementerian.atrbpn, Sabtu (24/5/2025).
Peta kadaster atau kadastral adalah peta yang menampilkan informasi detail mengenai batas-batas lahan, ukuran, lokasi, dan kepemilikan tanah Jenis peta ini adalah peta yang memiliki skala antara 1:100 hingga 1:5.000.
Dalam postingan tersebut, Kementerian ATR/BPN menjelaskan pentingnya peta kadastral sebagai penunjuk batas kepemilikan tanah yang jelas sehingga lokasi bidang tanah dapat diketahui dengan pasti.
"Hal ini dikarenakan sertifikat yang terbit pada periode tersebut belum memiliki peta kadastral yang dapat berpotensi menimbulkan sengketa pertanahan di kemudian hari," tulis keterangan postingan yang sama.
Berikut cara mengubah sertifikat tanah menjadi elektronik:
1. Datang ke Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah;
2. Bawa sejumlah dokumen di antaranya sertifikat lama, KTP dan KK, formulit permohonan, surat kuasa (jika diwakilkan), dan akta badan hukum (jika milik perusahaan);
3. Bayar biaya ganti blanko Rp50.000;
4. Setelah proses selesai, sertifikat digital bisa dicek keasliannya melalui QR Code di aplikasi Sentuh Tanahku.
Sertifikat elektronik dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Pemegang hak harus memiliki akun terlebih dahulu dan akan dibantu oleh pihak Kantor Pertanahan.
Editor : Ahmad Antoni