get app
inews
Aa Text
Read Next : 800.000 Sarjana di Indonesia Masih Menganggur, Ini Penyebabnya

Kabar Baik! Menaker Yassierli Segera Terbitkan Aturan Penghapusan Batas Usia dalam Lowongan Kerja

Minggu, 25 Mei 2025 | 08:55 WIB
header img
Masyarakat merasa terdiskriminasi akibat batasan usia yang kerap dicantumkan perusahaan dalam iklan lowongan kerja. (Foto: Okezone.com/Freepik)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kabar baik untuk jobseeker atau pencari kerja di tanah air. Tak hanya wacana belaka, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli berkomitmen segera menerbitkan aturan penghapusan batas usia sebagai syarat dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Kebijakan tersebut menyusul banyaknya keluhan masyarakat yang merasa terdiskriminasi akibat batasan usia yang kerap dicantumkan perusahaan dalam iklan lowongan kerja. 

Menaker menyebut jika hasil kajian selesai, maka akan diterbitkan regulasi dalam bentuk imbauan dan/atau surat edaran (SE).

“Insya Allah akan kita respons segera dengan suatu imbauan dan SE,” ujar Yassierli, dikutip dari Antara, di Jakarta, Sabtu (24/5/2025). 

Meski begitu, ia belum dapat memastikan kapan SE tersebut akan diterbitkan secara resmi, namun memastikan bahwa hal ini menjadi perhatian serius pemerintah. 

"Insya Allah segera," tambahnya.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para pencari kerja, khususnya kelompok usia produktif di atas 35 tahun yang sering kali tersingkir dari seleksi administrasi hanya karena pertimbangan usia. Menaker menegaskan bahwa prinsip kesetaraan dalam akses kerja menjadi komitmen pemerintah, sejalan dengan semangat inklusivitas di dunia kerja menuju Indonesia Emas 2045.

Selain membahas batas usia rekrutmen, Kementerian Ketenagakerjaan juga menindaklanjuti praktik tidak etis lainnya dalam ketenagakerjaan, yakni penahanan ijazah oleh pemberi kerja. Untuk itu, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.

Menaker menjelaskan bahwa praktik penahanan ijazah masih banyak terjadi di berbagai perusahaan, bahkan sudah berlangsung dalam waktu yang lama. Ia menyebut kondisi tersebut sangat merugikan pekerja karena membuat mereka tidak leluasa mencari pekerjaan lain dan menimbulkan tekanan psikologis yang berdampak langsung terhadap produktivitas kerja.

"Dengan posisi yang lebih lemah dari pemberi kerja, pekerja tidak bisa mendapatkan ijazahnya yang ditahan. Hal ini berpotensi bagi pekerja semakin terbatas mendapatkan pekerjaan lain yang lebih baik, membuat tertekan, sehingga berdampak pada produktivitasnya," tegas Yassierli.

Upaya pemerintah ini dinilai sejalan dengan reformasi ketenagakerjaan yang menempatkan hak-hak pekerja sebagai prioritas. Pemerintah juga mendorong perusahaan untuk lebih transparan dan adil dalam proses rekrutmen serta menjamin hak-hak pekerja selama masa kerja. Regulasi yang lebih pro-pekerja diharapkan mampu menciptakan iklim ketenagakerjaan yang sehat, adil, dan kompetitif di era digital saat ini.

(Arni Sulistiyowati) 

Editor : Arni Sulistiyowati

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut