Pemerintah Larang Syarat Batas Usia, Ini Aturan Baru Rekrutmen Tenaga Kerja

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Aturan baru terkait proses rekrutmen tenaga kerja di Indonesia resmi dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025.
Dalam SE tersebut, pemerintah menegaskan larangan diskriminasi dalam bentuk apa pun selama proses perekrutan tenaga kerja. Hal ini mencakup syarat batas usia.
Namun demikian, Yassierli menjelaskan pembatasan usia tidak sepenuhnya dilarang. Ada kondisi tertentu yang masih memperbolehkan batasan usia menjadi syarat rekrutmen sepanjang sesuai dengan sifat pekerjaan yang memang membutuhkan kriteria umur tertentu.
"Pembatasan usia masih dimungkinkan selama memang diperlukan karena karakteristik atau sifat pekerjaan tertentu yang secara nyata berkaitan dengan usia, dan/atau tidak menyebabkan hilangnya atau berkurangnya kesempatan memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum," jelas Yassierli saat konferensi pers di Jakarta pada Rabu (28/5).
Dia menekankan aturan ini berlaku untuk seluruh calon tenaga kerja, termasuk penyandang disabilitas. Perusahaan wajib melakukan rekrutmen tanpa diskriminasi dan berdasarkan kompetensi dan kesesuaian pelamar dengan posisi yang ditawarkan.
Editor : Ahmad Antoni