Kepala BPJPH Haikal Hasan Sebut Kasus Ayam Goreng Widuran Non-Halal Sudah Jadi Urusan Polisi

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan buka suara terkait kisruh kasus warung makan ayam goreng Widuran non-halal. Menurutnya, kasus tersebut sudah bukan lagi urusan lembaganya tapi masuk ke ranah penegak hukum.
Pria yang akrab disapa Babe Haikal itu menjelaskan dalam UU Nomor 33 Tahun 2014, terdapat dua keadaan yang dapat dijerat sanksi pidana. Satu, pelaku usaha tidak menjaga kehalalan produknya setelah memperoleh sertifikat halal. Kedua, membocorkan rahasia formula produk.
"Sebenarnya kita apresiasi ketika dia mengumumkan penggunaan minyak babi. Tapi pertanyaan berikutnya, kenapa baru sekarang? Dan ini ranahnya sudah bukan lagi ranahnya BPJPH, sudah ke kepolisian ini ya," kata Babe Haikal dalam keterangannya dalam sebuah video, Selasa (27/5/2025).
Karena itu, dia meminta kepada masyarakat yang merasa dirugikan bisa mengajukan gugatan kepada aparat penegak hukum.
Di sisi lain, ia menyebut jika pelaku usaha ayam goreng Widuran Solo dapat dijerat pidana berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 99 Tentang Perlindungan Konsumen.
Pada Pasal 62 diatur, pelaku usaha yang melanggar ketentuan pasal 8 dipidana dengan pidana penjara 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Sementara, Pasal 8 Huruf i mengatakan tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat, isi bersih atau Neto, komposisi aturan Pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha, serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang atau dibuat.
"Kami sebenarnya melakukan apresiasi juga ketika berani mengatakan yang sebenarnya, namun, ini telah berlangsung terlalu lama menyembunyikan hal yang sangat krusial, yang sangat sensitif dan menyakiti hati umat, terutama umat Islam yang tentu diharamkan memakan unsur babi yang selama ini digunakan dan tidak diinformasikan," pungkasnya.
Editor : Arni Sulistiyowati