Update Kasus Ayam Goreng Widuran Non-Halal: Polisi Belum Temukan Unsur Pidana

SOLO, iNewsSemarang.id - Polresta Solo menilai kasus Rumah Makan Ayam Goreng Widuran yang memakai bahan non-halal masih dalam kewenangan sanksi administrasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta (Solo) dan Badan Pengelola Produk Halal. Pasalnya, pihak kepolisian belum menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Untuk restoran yang sebenarnya non-halal, namun tidak menyertakan keterangan non-halal, dari sisi hukum memang di situ ada hukum pidana, ada hukum administrasi. Tapi memang yang bersangkutan tidak mendaftarkan perusahaannya berkaitan dengan label halal," kata Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo, Senin (2/6/2025).
Maka, perkara tersebut menjadi kewenangan sanksi administrasi Pemkot Solo dan Badan Pengelola Produk Halal. Sehingga, belum masuk ranah pidana.
Ia pun menjelaskan, alasan baru buka suara mengenai tindak lanjut perkara itu karena merupakan ranah pekerjaan Wali Kota Solo. Kendati, pihaknya melakukan kolaborasi dan mendukung langkah-langkah wali kota untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
Editor : Arni Sulistiyowati